Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM sudah serahkan laporan penyelidikan ke presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Dari peristiwa berdarah ini, terdapat enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi karena diduga menyerang petugas. Komnas HAM menyimpulkan, meninggalnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan personel kepolisian.
Kendati, ia tak membantah penembakan yang dilakukan personel kepolisian masuk kategori unlawful killing, tetapi tidak ada indikasi hal tersebut termasuk pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM berat itu ada indikator, kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, ada komando, operasi khusus, dan lain-lain. Oleh karena itu kami berkesimpulan ini satu pelanggaran HAM ada nyawa yang dihilangkan, lalu kami rekomendasikan untuk dibawa ke peradilan pidana," ungkap Ahmad ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1/2021).
Ahmad berharap proses peradilan bisa transparan dan disaksikan luas oleh publik. Menurut dia peradilan yang nanti akan memutuskan apa yang sesungguhnya terjadi pada 7 Desember 2020.
Ahmad dan beberapa anggota Komnas HAM pagi tadi sempat menemui Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Negara. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga ikut mendampingi.
Ahmad menyerahkan laporan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM selama satu bulan, mengenai bentrokan antara polisi dan anggota laskar FPI. Laporan setebal 103 halaman itu diterima Presiden Jokowi. Lalu, apa komentar Jokowi usai menerima laporan Komnas HAM?
Baca Juga: [BREAKING] Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI adalah Pelanggaran HAM
1. Presiden akan menugaskan Kapolri menindaklanjuti ke arah proses hukum
Dalam keterangan pers tadi, kata Ahmad, Presiden mendorong Komnas HAM bekerja sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 dan mengambil kesimpulan apa yang terjadi pada 7 Desember 2020. Mantan Wali Kota Solo itu juga mengapresiasi yang sudah dilakukan Komnas HAM mengenai kasus berdarah ini.
"Presiden mengatakan akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, yang kami sebut sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," kata dia.
Baca Juga: Ramai Isu Tempat Penyiksaan 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Tidak Benar!