TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Akan Lelang Kiswah Milik Suryadharma Ali

Kiswah itu akan dijual dengan Rp 22,5 juta

ANTARA FOTO/Saptono

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan akan melelang satu lembar penutup kaabah atau kiswah milik terpidana kasus penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali. Kain itu didapat Suryadharma dari pengusaha Arab Saudi bernama Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief. 

Rencananya lembaga anti rasuah akan melelang kiswah tersebut pada Rabu (25/7). Selain kiswah, KPK juga akan melelang beberapa benda rampasan, antara lain rumah, tanah, mobil, perhiasan dan telepon seluler. 

Lalu, bagaimana nasib kiswah tersebut? Sebab, saat ini kasus pria yang akrab disapa SDA tersebut masih bergulir di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kemudian, bagaimana kalau publik ingin ikut proses lelang tersebut? 

Baca juga: Wapres JK Jadi Saksi Sidang PK Suryadharma Ali

1. Kain kiswah akan mulai dilelang dengan harga Rp 22,5 juta

Google image

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, 1 lembar kain kiswah itu berukuran 80 centimeter X 59 centimeter dan berwarna hitam. Kiswan tersebut bertuliskan lafaz atau kaligrafi Arab berwarna kuning emas. Kain tersebut dilengkapi pelapis berwarna hijau dengan harga permulaan Rp 22,5 juta.

Kiswah itu diberikan sebagai imbalan karena SDA sudah menunjuk beberapa konsorsium penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah menggunakan plafon dengan harga tertinggi. Akibatnya, negara dirugikan hingga 15,498 juta riyal.

"Bagi masyarakat yang berminat, maka mereka harus menyetorkan uang jaminan senilai Rp 6 juta," demikian tertulis di situs KPK pada Rabu (11/7).

2. Kasus SDA yang tengah berada di tingkat peninjauan kembali gak berpengaruh ke proses pelelangan

IDN Times/Linda Juliawanti

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, proses kasus SDA yang saat ini tengah bergulir di peninjauan kembali gak akan berpengaruh ke proses pelelangan. Barang yang akan dilelang sudah mengantongi putusan tetap dari pengadilan.

"Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung mengatur bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (11/7). Lelang, akan dilakukan di gedung KPK.

Baca juga: JK: Penggunaan Dana Operasi Adalah Diskresi Menteri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya