Wapres JK Jadi Saksi Sidang PK Suryadharma Ali

Suryadharma divonis 10 tahun penjara karena korupsi

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Jusuf "JK" Kalla dijadwalkan hadir dalam persidangan peninjauan kembali mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali yang digelar pada Rabu (10/7). Konfirmasi diperoleh dari juru bicara JK, Hussain Abdullah pagi ini. 

"Iya, rencananya beliau akan hadir. Dari acara Hari Bhayangkara, Pak JK akan ke pengadilan Tipikor untuk memberikan kesaksian meringankan bagi Suryadharma Ali," ujar Hussain kepada IDN Times melalui pesan pendek pagi ini. 

Nama JK ikut terseret, karena dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suryadharma, ia mengutip keterangan yang pernah disampaikan oleh JK saat bersaksi bagi mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Dalam kesaksian Januari 2016 itu, JK mengatakan bahwa setiap Menteri diberikan keleluasaan untuk menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Nah, DOM ini menjadi sulit dideteksi apakah digunakan untuk kepentingan pekerjaan atau pribadi. 

Mengapa Suryadharma mengajukan PK? Padahal, baik di tingkat banding dan awal, ia terbukti telah melakukan korupsi ketika melakukan ibadah haji. Ia memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 27.283.090.068. 

1. Suryadharma Ali terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi

Wapres JK Jadi Saksi Sidang PK Suryadharma AliANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan JK itu digunakan untuk mengubah persepsi soal tuduhan pria yang akrab disapa SDA itu telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi. Di dalam putusan majelis hakim, tertulis DOM digunakan untuk membayar iuran internet bulanan, tiket pesawat untuk beribadah haji ke Australia, mengurus visa dan keperluan pribadi lainnya. Nominal DOM dikucurkan tiap bulan bagi Menteri yakni sebesar Rp 100 juta. Seharusnya, itu digunakan untuk menunjang kegiatan yang representatif, pelayanan, keamanan, biaya kemudahan dan kegiatan lain untuk memperlancar SDA sebagai Menteri Agama ketika itu.

Berikut rincian penggunaan DOM SDA seperti yang tertulis di dalam surat tuntutan jaksa:

1. Membayar pengobatan anak SDA sejumlah Rp12.430.000

2. Membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk SDA, keluarga dan ajudan terdakwa ke Australia, di antaranya untuk mengunjungi anak SDA yakni Sherlita Nabila yang sedang menempuh pendidikan di Australia sejumlah Rp226.833.050

3. Membayar transportasi dan akomodasi SDA, keluarga dan ajudan terdakwa dalam rangka liburan dan kepentingan lainnya di Singapura sejumlah Rp95.375.830

4. Diberikan kepada saudara kandung SDA bernama Titin Maryati sejumlah Rp13.110.000.

5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi, serta uang saku SDA bersama istri terdakwa bernama Wardatul Asriyah, anak terdakwa bernama Kartika dan Rendika, serta sekretaris/staf pribadi istri terdakwa yakni Mulyanah Acim dalam rangka pengobatan terdakwa ke Jerman sejumlah Rp86.730.250

6. Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu SDA dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000

7. Dipergunakan untuk membayar pajak pribadi terdakwa Tahun 2011, langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu SDA, diberikan kolega terdakwa dan untuk kepentingan terdakwa lainnya yang seluruhnya sejumlah Rp936.658.685

8. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk SDA, keluarga SDA ke Inggris sejumlah Rp51.976.025.

"Terdakwa (SDA) juga menggunakan DOM untuk diberikan kepada pihak lain, di antaranya THR, sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lainnya senilai Rp 395.685.000,00," ujar jaksa Supardi ketika membacakan surat tuntutan di persidangan tahun 2015 lalu.

Baca juga: Biar Kapok, Koruptor Juga Harus Dihukum Sosial

2. Kuasa hukum berdalih mengatakan sulit membedakan penggunaan dana untuk hal pribadi atau pekerjaan

Wapres JK Jadi Saksi Sidang PK Suryadharma AliANTARA FOT/Reno Esnir

Keterangan JK di persidangan pada 2016 lalu yang kemudian dijadikan novum di memori PK nya menyebut setiap Menteri memiliki keleluasaan untuk menggunakan DOM.

"Lump sum diterima 80 persen oleh Menteri, dipakai deskripsi kebijakannya. Walaupun kelihatannya digunakan untuk pribadi tapi tidak bisa dipisahkan jabatan sebagai Menteri atau pribadi," ujar kuasa hukum SDA, Muhammad Rullyandi usai sidang digelar pada Senin (25/6) lalu.

Anggaran operasional menteri, kata Rully, tertulis di daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Ia menjelaskan SDA selaku pengguna anggaran gak memiliki kewenangan absolut bagaimana mengelola DOM tersebut.

"Pemohon selaku PA (pemohon anggaran) adalah pejabat kebijakan sehingga kewenangan teknis diberikan kepada sekretaris jenderal dan direktur jenderal selaku kuasa pengguna anggaran," kata dia lagi.

Ia turut menyebut di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim telah membuat kekeliruan fatal dalam pertimbangan hukumnya. Sebab, pejabat di tataran teknis malah gak ada yang dikenai pertanggung jawaban pidana.

Menurut Rully, hakim justru masih menggunakan aturan yang sudah gak lagi berlaku yakni PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 3/PMK/06.2006.

3. SDA gak terima hukumannya diperberat menjadi 10 tahun dan hak politiknya dicabut

Wapres JK Jadi Saksi Sidang PK Suryadharma AliIDN Times/Sukma Shakti

Melalui kuasa hukumnya, SDA mengaku gak terima dengan vonis yang diajukan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Saat itu ia divonis penjara selama enam tahun, denda Rp 300 juta dan harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,8 miliar.

Ketika mengajukan banding, vonisnya justru diperberat oleh majelis hakim menjadi 10 tahun penjara. SDA juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai ia keluar dari penjara.

Selain korupsi terhadap penggunaan Dana Operasi Menteri (DOM), SDA juga terbukti melakukan korupsi saat penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013. Ia terbukti memperkaya diri sendiri dengan menunjuk orang-orang tertentu yang sebenarnya gak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Ia juga mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menerima 1 lembar potongan kain penutup Ka'bah yang disebut kiswah. Total kekayaan yang diperoleh dari penyelenggaraan ibadah haji ketika itu mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Ini Daftar Sandi Komunikasi untuk Menyamarkan Korupsi

Ikuti terus pemberitaan IDN Times untuk mengetahui apa aja yang disampaikan JK dalam kesaksiannya.

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya