Ridwan Kamil Ingin Bangun Kolam Renang Rp1,5 M, KPK: Asal Tercatat
"Kalau bangun kolam renang direncanakan, gak masalah"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang turut berkomentar mengenai kolam renang senilai Rp1,5 miliar yang hendak dibangun di rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Rencana pembangunan kolam renang itu dinilai oleh sebagian pihak dan anggota DPRD Jabar sebagai bentuk pemborosan dan hanya menghamburkan anggaran di APBD.
Namun, dalam pandangan Saut, selama rencana pembangunan kolam renang itu tercatat dalam APBD maka hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
"Kalau (pembangunannya) direncanakan, maka tidak ada masalah. (Tapi kalau) tiba-tiba muncul (rencana ingin bangun kolam renang), itu yang kontraproduktif dengan rekomendasi KPK," ujar Saut di gedung Merah Putih pada Rabu (20/11).
Ia menjelaskan sebuah proyek sah-sah saja dikerjakan asal hal itu sudah tercatat di APBD dengan menggunakan mekanisme e-planning dan e-budgeting. Saut juga mengatakan DPRD dapat turut mengawasi apakah betul duit di APBD digunakan untuk membangun kolam renang agar bisa membuat Gubernur Ridwan tetap sehat.
"Itu kan uang negara toh (yang digunakan untuk membuat kolam renang)? Maka harus diketahui bagaimana prosesnya di DPRD, sebab setiap uang negara harus ada penjelasannya," kata dia lagi.
Lalu, bagaimana penjelasan dari pria yang akrab disapa Emil itu mengenai pembangunan kolam renang yang kini jadi sorotan publik tersebut?
Baca Juga: Di Rumah Dinas Ridwan Kamil Dibangun Kolam Renang Rp1,5 Miliar
1. Ridwan Kamil akui yang mengusulkan agar dibangun kolam renang adalah dirinya
Melalui keterangan tertulis, Emil mengakui pembangunan kolam renang di rumah dinas gubernur adalah idenya. Ia mengatakan ingin menggunakan kolam itu untuk berolahraga pasca doker menyatakannya mengalami cedera lutut.
"Saya mengusulkan kepada biro umum untuk membuat kolam renang yang kotak secukupnya dengan lebar 3 sampai 4 meter agar gubernur bisa tetap olahraga kardio berbentuk renang. Karena, saya dilarang dokter berolahraga lari, tenis, basket, dan olahraga motorik lainnya," ujar Emil melalui keterangan tertulis dan dikutip dari kantor berita Antara pada (15/11) lalu.
Ia berani menjamin pembangunan kolam tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku, sehingga tak perlu khawatir ada penyimpangan.
Editor’s picks
"Semuanya bisa dipertanggung jawabkan baik dari aspek etika gagasan, aspek aturan dan hukumnya," kata dia lagi.
Baca Juga: Mendagri Keluarkan Surat Edaran ke Pemda untuk Verifikasi Desa Fiktif