TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Berharap Rommy Akui Perbuatan Korupsinya

Rommy ditangkap ketika OTT KPK di Surabaya

(Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy pada akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini, pria yang akrab disapa Rommy itu masih membantah menerima suap dari dua pejabat Kementerian Agama agar dibantu pengaturan jabatannya. 

Bahkan, dalam sebuah surat terbuka yang ia tulis tangan, Rommy mengaku dijebak. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kata "dijebak" yang disampaikan oleh Rommy pada Sabtu (16/3) bisa bermakna dua. Pertama, ia memang merasa dijebak oleh penyidik KPK. Kedua, ia dijebak oleh teman-temannya sendiri. 

"Namun itu, bukan satu soal bagi KPK karena KPK tidak boleh bergantung dari pengakuan tersangka," ujar Febri ketika berbicara di program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di stasiun tvOne pada Selasa (19/3). 

Modus di mana semula para tersangka tak mengaku lalu berubah pikiran dengan meminta maaf di ruang pengadilan bukan peristiwa baru bagi lembaga antirasuah. 

"Ada juga yang mencoba berbagai dalil lainnya. Tapi, bisa dikatakan dari semua kasus yang ditangani oleh KPK, diputus bersalah oleh pengadilan, karena ketika memproses kasus, KPK sangat berhati-hati," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Lalu, barang bukti apa yang sudah dikantongi oleh KPK sehingga mereka yakin sehingga menangkap Rommy? 

Baca Juga: JK Sebut Duit di Ruang Kerja Menag Adalah Dana Operasional Menteri

1. KPK sudah memantau komunikasi Rommy sejak lama

Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Instagram.com/romahurmuziy)

Menurut Febri, ketika di tahap penyidikan, penyidik sudah memantau komunikasi Rommy sejak lama. Dari komunikasi itu terungkap, mantan Ketum PPP itu sempat berkomunikasi dengan beberapa pihak, termasuk di Kementerian Agama terkait posisi birokrasi di sana. 

"Jadi, sebelumnya sudah ada komunikasi dan pertemuan mengenai pertama berapa uang yang perlu diberikan. Kedua, siapa yang harus ditemui untuk bisa mengurus jabatan tersebut," kata Febri malam ini. 

Bahkan, penerimaan uang ke Rommy di Surabaya diduga kuat bukan kali pertama. Penyerahan uang untuk mengurus jabatan tertentu di Kemenag sudah terjadi di kediaman Rommy di area Condet, Jakarta Timur. 

"Uang itu diantar ke kediaman tersangka RMY (Rommy) di area Condet," tutur dia. 

Bahkan, KPK, kata Febri lagi, sudah mengantongi siapa nama pejabat di Kemenag yang membantu Rommy untuk memasukan nama Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Namun, KPK belum bisa menyampaikannya ke publik. 

2. Komite ASN sudah pernah menyatakan ada salah satu pejabat di Kemenag tidak layak mendapatkan jabatan kepala kanwil

(Kementerian Agama) IDN Times/Santi Dewi

Febri juga menyebut adanya kejanggalan dalam penentuan jabatan di Kementerian Agama, karena salah satu pejabat tingginya yakni Haris Hasanuddin sesungguhnya tidak layak menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur. Sebab, ia sempat dijatuhi hukuman displin. 

"Bahkan, Komisi ASN mengatakan kalau sudah dijatuhi hukuman disiplin maka tidak boleh lagi menduduki jabatan tinggi di kementerian. Di titik ini lah, kami menduga ada kerja sama antara pihak-pihak di Kementerian Agama dan tersangka RMY (Rommy) menempatkan dan meloloskan orang-orang di dua jabatan tersebut," kata dia. 

Dengan adanya bukti tersebut, maka KPK menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, Haris menyetor uang senilai Rp250 juta, sedangkan Muafaq memberikan Rp50 juta ke Rommy. 

3. KPK berharap Rommy bersikap kooperatif dan mengaku

(Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Di acara itu, KPK turut berharap agar Rommy mengakui perbuatannya sehingga mempermudah pengungkapan kasus korupsinya. Walaupun saat ini, ia masih membantah telah menerima suap. 

"Syukur-syukur nantinya yang bersangkutan akan mengaku dan bersikap kooperatif. Bisa saja awalnya membantah, tapi kemudian mudah-mudahan ia mengaku," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Hal serupa juga pernah dilakukan oleh mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Awalnya, ia membantah telah terlibat kasus korupsi dana perimbangan. Namun, belakangan, ia malah mengembalikan uang senilai Rp3,65 miliar ke lembaga antirasuah. 

Baca Juga: Dua Pejabatnya Ditangkap KPK, Menag Lukman Minta Maaf ke Publik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya