KPK Dalami Adanya Dugaan Suap PT Hyundai ke Bupati Cirebon untuk PLTU
PT Hyundai mengaku telah memberi suap Rp6,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati berbagai fakta yang muncul dalam persidangan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra pada (10/4) lalu. Di dalam persidangan itu diketahui Sunjaya turut menerima suap dari pihak lain yakni perusahaan asal Korea Selatan, PT Hyundai Engineering & Construction.
Saat di sesi persidangan pada hari itu, Jaksa KPK, Airin Kaniasari membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sunjaya yang tertulis ia mengaku meminta uang kepada pihak kontraktor proyek PLTU Cirebon, PT Hyundai Engineering & Construction.
"Masak ada proyek besar begitu, bupati tidak kebagian, coba cek," ujar Airin ketika itu menirukan kalimat Sunjaya.
Dari sana awalnya kemudian terungkap adanya aliran dana dan komitmen untuk pemberian uang bagi Sunjaya dari PT Hyundai. Semula, uang yang dijanjikan mencapai Rp9,5 miliar. Namun, yang bisa terealisasi hanya Rp6,5 miliar.
Harian Korea Selatan, Korea Times edisi (2/5) lalu, kemudian mendapatkan konfirmasi dari perusahaan tersebut. Mereka membenarkan menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Cirebon itu.
Lalu, bagaimana sikap KPK menyikapi fakta di pengadilan tersebut? Apakah mereka turut meminta keterangan kepada perwakilan PT Hyundai yang ada di Indonesia terkait pemberian suap kepada Bupati Sunjaya?
Baca Juga: Ditahan KPK, Bupati Sunjaya Bantah Terima Suap Rp100 Juta
1. PT Hyundai mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Cirebon
Harian Korea Times menyebut mendapat konfirmasi dari juru bicara PT Hyundai yang berlokasi di Seoul, Korsel. Menurut juru bicara perusahaan besar itu, mereka memberikan suap tidak secara langsung, melainkan melalui perantara. Tujuan mereka memberikan suap agar warga sekitar tak lagi memprotes proyek yang menghasilkan listrik sebanyak 1.000 MW.
"Bupati yang lebih dulu mendekati kami melalui seorang perantara dan menawarkan diri untuk menuntaskan isu tersebut," kata seorang pejabat berwenang di perusahaan itu.
Mereka menyebut sangat penting untuk bisa menuntaskan proyek tersebut tepat waktu.
"Sebab, apabila kami terlambat, maka kami bisa dikenai denda dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, kami memberinya uang," kata pejabat itu lagi.
Truk milik sub kontraktor, menurut pejabat itu, tidak bisa memasuki area proyek karena dihalang-halangi oleh orang-orang yang memprotes proyek pembangunan PLTU di Cirebon.
"Dengan adanya bantuan dari kami, akhirnya (truk) mereka diizinkan masuk dan akhirnya kami dibayar," demikian pengakuan Sunjaya di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung ketika itu.
Baca Juga: Begini Kronologi OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra