Ditahan KPK, Bupati Sunjaya Bantah Terima Suap Rp100 Juta

Ia juga diduga menerima gratifikasi Rp6,4 miliar

Jakarta, IDN Times - Usai diperiksa lebih dari 20 jam, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra akhirnya resmi mengenakan rompi oranye pada Jumat dini hari (26/10). Sunjaya ditahan selama 20 hari pertama di rutan K-4 yang tepat berada di belakang gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Sunjaya sempat membantah ia menerima uang suap dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, senilai Rp100 juta. 

"Saya disangkakan menerima uang Rp100 juta itu. Sampai sekarang, saya belum pernah menerima uang itu," ujar Sunjaya ketika ditemui media di luar gedung KPK. 

Lalu, apa komentarnya soal uang Rp6,4 miliar yang berada di sebuah rekening yang diduga merupakan rekening penampungan uang gratifikasi?

1. Bupati Sunjaya membantah menerima uang Rp6,4 miliar

Ditahan KPK, Bupati Sunjaya Bantah Terima Suap Rp100 Juta(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Terungkapnya dugaan adanya uang senilai Rp6,4 miliar bermula ketika penyidik melakukan penggeledahan di kediaman ajudan Sunjaya yakni berinisial DS di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon. Di sana, selain ditemukan uang senilai Rp116 juta dalam mata uang rupiah, juga ada bukti setoran ke rekening penampungan milik Sunjaya. 

"Rekening itu diatasnamakan orang lain dan nilai totalnya mencapai Rp6,4 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Kamis malam kemarin. 

Lalu, apa komentar Sunjaya soal rekening dengan saldo mencapai Rp6,4 miliar itu? 

"Enggak ada itu (rekening berisi uang Rp6,4 miliar). Tidak ada," kata Sunjaya. 

Baca Juga: KPK: Pejabat Pemkab Cirebon Harus Bayar Puluhan Juta agar Naik Jabatan

2. KPK duga uang Rp100 juta diberikan sebagai biaya naik jabatan

Ditahan KPK, Bupati Sunjaya Bantah Terima Suap Rp100 JutaANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurut penyidik KPK, uang Rp100 juta itu diberikan Gatot sebagai bentuk komitmen ia telah dilantik menjadi Sekretaris Dinas PUPR. 

Uang itu diberikan oleh Gatot melalui ajudan Sunjaya. Selain uang Rp100 juta, diduga Sunjaya juga menerima uang lain senilai Rp125 juta. 

"Uang itu juga diberikan melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

3. Bupati Sunjaya terancam hukuman penjara 20 tahun

Ditahan KPK, Bupati Sunjaya Bantah Terima Suap Rp100 Juta(Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra) www.instagram.com/@kangsunjaya

Sebagai penerima uang suap, KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka. Sementara, sebagai pemberi uang suap, KPK menetapkan Gatot Rachmanto yang dijadikan tersangka. 

"Sebagai pihak yang diduga penerima, KPK menyangkakan SUN (Sunjaya) melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi," ujar Alex pada malam ini. 

Merujuk ke pasal itu, maka Sunjaya terancam penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal ini lantaran ia melanggar ketentuan sebagai penyelenggara negara dilarang menerima janji atau hadiah untuk menggerakan atau tidak menggerakan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Sementara, Gatot selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koripsi. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Cirebon Mencapai Rp17,6 Miliar

Topik:

Berita Terkini Lainnya