KPK: Kumham Sendiri yang Usul Napi Koruptor Dipindah ke Nusa Kambangan
Menkum HAM bilang koruptor tak cocok ada di Nusa Kambangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai komitmennya untuk melakukan perbaikan lembaga pemasyarakatan. Bahkan, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kemenkum HAM sendiri yang membuat rencana aksi yang salah satunya berisi pemindahan napi kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Namun, tiba-tiba pada Selasa (18/6), Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan napi kasus korupsi tidak cocok ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum.
"Karena napi koruptor bukanlah napi kategori high risk yang membutuhkan pengamanan super maksimum. Jadi, di sana persoalannya," kata Yasonna ketika ditemui di kantornya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada pagi tadi.
Permasalahannya, yang diusulkan oleh lembaga antirasuah agar napi koruptor kelas kakap dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum. Artinya, itu berada satu tingkat di bawah lapas pengamanan super maksimum.
Dalam kasus napi Setya Novanto, ia dipindahkan penahanannya ke rutan Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat. Rutan tersebut juga memiliki pengamanan maksimum.
"Melihat dari kebijakan itu, maka memungkinkan napi untuk meletakan napi kasus korupsi di lapas dengan kategori super maximum security. Sebab, napi yang masih melakukan pelanggaran di lapas dengan maximum security dapat diletakan di lapas super maximum," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini.
Lalu, kapan KPK berharap bisa mewujudkan pemindahan napi kasus korupsi ke Lapas Nusa Kambangan?
Baca Juga: Agar Jera, Ketua KPK Ingin Koruptor Dibui di Lapas Nusakambangan
1. KPK berharap napi kasus korupsi bisa dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan pada 2019
Ketua KPK, Agus Rahardjo pernah menguraikan harapan agar napi kasus korupsi terutama koruptor kelas kakap bisa dipindah penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan pada 2019.
Ide mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu bukan tanpa dasar. Agus mengaku sudah pernah berkunjung ke fasilitas pengamanan maksimum di Lapas Nusakambangan.
Ia terkesan takjub dengan sistem pengamanan yang diberlakukan di Lapas Nusakambangan. Lapas itu terletak di sebuah pulau terpencil dan dipisahkan oleh selat. Sehingga, untuk bisa ke sana harus menyeberang menggunakan kapal.
Ia juga mendengar cerita ada ular berbisa yang sengaja disebar untuk mencegah para terpidana untuk kabur dari pulau. Para petugas di lapas dengan pengamanan super maksimum tidak menampilkan wajah yang sesungguhnya. Mereka menggunakan topeng sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan para napi.
"Itu pengalaman saya. Jadi, gak ada salahnya juga koruptor-koruptor big fish masuk ke sana," kata Agus pada (30/4) lalu.
Baca Juga: Menkum HAM: Napi Kasus Korupsi Tak Cocok Dipindahkan ke Nusa Kambangan