KPK Pertanyakan Keaslian Dokumen Sprinlidik yang Ditunjukan Masinton
"Ini bukan soal dokumen itu bocor atau tidak bocor"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mempertanyakan keaslian dokumen surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dengan kop komisi antirasuah yang ditunjukan oleh politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu dalam program Indonesia Lawyer's Club yang tayang di tvOne pada Selasa (14/1). Di program tersebut, Masinton menunjukkan dokumen yang terbaca sprinlidik untuk menjelaskan ke publik surat yang dibawa oleh petugas KPK saat hendak menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan, tidak sah.
Masinton mengatakan kendati petugas komisi antirasuah sudah membawa surat tugas, namun tidak dibacakan di hadapan petugas keamanan kantor DPP PDI Perjuangan. Dengan alasan itu lah petugas keamanan tidak mengizinkan penyelidik KPK masuk ke dalam dan memberi KPK line.
"Kalau surat perintah penyelidikan, ada ini. Tapi, ini kan surat perintah penyelidikan saja," ujar Masinton pada Selasa malam kemarin sambil menunjukkan dokumen itu.
Dalam program itu, ia bahkan membacakan surat itu ditanda tangani oleh pimpinan KPK pada 20 Desember 2019.
"Waktu itu belum ada tersangka (untuk perkara OTT KPU)," tutur dia lagi.
Namun, anehnya ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, Masinton justru mengaku tidak tahu dokumen apa yang ditunjukkannya di program ILC. Apa sih kata Masinton? Apakah KPK akan mengusut dokumen sprinlidik yang seharusnya tidak bisa jatuh ke tangan politikus?
Baca Juga: Soal Perlindungan Hakim, Masinton: Bisa Diminta ke Polisi
1. Masinton mengaku surat perintah penyelidikan itu sudah ada di meja kerjanya
Kepada IDN Times, Masinton mengaku tidak tahu asal muasal dokumen yang diklaimnya di program ILC sebagai surat perintah penyelidikan komisi antirasuah. Sebagai anggota komisi III di DPR, ia kerap mendapatkan dokumen-dokumen baik yang sifatnya laporan biasa atau bersifat rahasia.
"DPR itu kan lembaga perwakilan rakyat. Kan ada yang menyerahkan dokumen secara terbuka, ada yang sifatnya rahasia, ada yang cuma dititipkan saja. Begitu," ujar Masinton melalui telepon pada Rabu malam (15/1).
Sementara, ketika IDN Times menanyakan apakah ia telah memverifikasi keaslian dokumen itu, lagi-lagi Masinton mengaku tak tahu. Ia bahkan tidak membaca secara lengkap isi dokumen tersebut.
"Tapi yang saya baca ya itu, saya gak pernah menginikan (mengecek) dokumen yang ada. Tahu-tahu sudah ada di meja saya," katanya lagi.
Baca Juga: [BREAKING] Komisioner KPU Terjerat OTT KPK, Ini Kata Ketua KPU