TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beredar Surat Pemanggilan Kapolri oleh KPK, Ketua: Itu Hoaks

Di surat tersebut, Tito ditulis dijadikan tersangka

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Jakarta, IDN Times - Kasus perusakan barang bukti dalam dugaan pemberian uang suap terpidana Basuki Hariman justru berkembang menjadi spekulasi liar. Pada Jumat pagi (26/10), beredar surat panggilan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kapolri, Jenderal (Pol) Tito Karnavian pada Jumat (2/11) mendatang. 

Yang mengejutkan, di dalam surat bernomor Spgl/931/DIK/.01.00/40/10/2018 itu tertulis mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. 

"Agar menghadap penyidik KPK dan tim di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal 2 November 2018 pukul 10:00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai tersangka sehubungan dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima suap dari petinggi CV Sumber Laut Perkasa pada saat menduduki jabatan selaku Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," demikian isi surat yang dilihat oleh IDN Times pada hari ini. 

Namun, benarkah isi surat itu? 

Baca Juga: KPK Tidak Bisa Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Aliran Dana Suap ke Kapolri

1. Ketua KPK mengatakan surat tersebut hoaks

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, surat tersebut tidak benar dikirim oleh pihaknya. Ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek oleh IDN Times, ia tegas membantah pernah mengirimkan surat pemanggilan itu bagi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. 

"Ini surat palsu (hoaks). KPK dan Polri akan bekerja sama untuk mengungkap surat palsu yang mengadu aparat penegak hukum (APH) yang mengadu domba APH," kata Agus pada Jumat pagi (26/10). 

Nama Tito menjadi sorotan sejak beberapa pekan belakangan, karena namanya ada di dalam catatan keuangan perusahaan milik terpidana Basuki. Ia tercatat diduga menerima aliran dana suap dari Basuki dengan total mencapai Rp8 miliar. 

Informasi itu kemudian diangkat oleh jaringan media yang tergabung dalam platform Indonesia Leaks. Tito sendiri sudah membantah ikut menerima aliran dana dari Basuki. 

Sedangkan, Mabes Polri mengaku telah melakukan pengecekan ke Basuki dan ia membantah pernah memberikan uang suap bagi mantan Kepala Densus 88 tersebut. 

2. Penomoran dan stempel surat tidak benar

IDN Times/Margith Damanik

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat kejanggalan di surat yang kini viral di dunia maya tersebut. Menurut dia, stempel dan penomoran surat keliru. 

"Surat itu tidak benar. Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah. KPK tidak pernah mengeluarkan surat itu," kata Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Baca Juga: Kasus Perusakan Barang Bukti, Penyidik KPK Malah Diperiksa Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya