TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Setya Novanto Diduga Tahu Kongkalikong Korupsi PLTU Riau-1

Setya Novanto saat itu menjabat Ketua DPR

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membantah pernyataan terpidana Setya Novanto, yang mengaku tidak tahu mengenai korupsi yang terjadi di proyek pembangunan PLTU Riau-1. 

Menurut Syarif, setiap saksi yang dipanggil ke KPK, karena diduga mengetahui peristiwa terkait tindak kejahatan yang tengah disidik.

"Berdasarkan keterangan awal atau informasi awal yang diperoleh penyidik, bahwa Pak SN (Setya Novanto) dianggap mengetahui tentang proyek ini. Kami minta cerita secara umum saja, oleh karena itu penyidik berkepentingan meminta keterangan yang bersangkutan," ujar Syarif yang ditemui di gedung KPK pada Senin (27/8).

Sementara, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Novanto diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha Johannes B Kotjo, dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar dan Ketua DPR.

Lalu, apakah Novanto turut menerima aliran dana dari pengusaha Johannes B Kotjo? 

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Idrus Marham di Proyek PLTU Riau

1. KPK akan mengikuti konsep ikuti aliran uang untuk mengetahui siapa saja yang diuntungkan dari proyek PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik menerapkan konsep 'follow the money' untuk memudahkan mengetahui siapa saja yang diduga diuntungkan dari proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini. 

Tetapi, hingga saat ini, mereka masih mendalami kasusnya dengan meminta keterangan kepada tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, kapan giliran Idrus akan diperiksa sebagai tersangka?

"Saya belum mengetahui kapan Idrus akan diperiksa. Mengenai penjadwalannya, saya belum tahu," kata Febri, Senin (27/8). 

Febri hanya menyebut Novanto mengetahui soal proyek pembangunan PLTU Riau tersebut. Sedangkan, di hadapan penyidik, tersangka Eni Saragih mengatakan kalau ia ditugaskan Novanto yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Ketua DPR untuk 'mengamankan' proyek tersebut. Apalagi, proyek tersebut merupakan bagian dari mitra kerja Eni yang duduk di Komisi VII. 

2. KPK tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil Dirut PT PLN

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Setelah Novantio dipanggil sebagai saksi hari ini, lalu kapan penyidik KPK akan memanggil Dirut PT PLN Sofyan Basir? 

"Kalau dibutuhkan untuk tersangka IM (Idrus Marham), karena sebelumnya yang bersangkutan sudah diperiksa dua kali, jadi tentu akan kami panggil," kata Febri.

Penyidik KPK masih membutuhkan informasi mengenai peran dan pengetahuan Sofyan sebagai direktur utama. Sebab, PLN adalah salah satu entitas yang tidak bisa dipisahkan dari konstruksi kerja sama PLTU Riau-1. 

"Kami nantinya akan melihat apa yang dilakukan oleh saksi (Sofyan) sebagai Dirut PLN, bagaimana latar belakang penunjukkan salah satu perusahaan, dan apa yang terjadi di balik itu," kata mantan aktivis anti-korupsi itu. 

Baca Juga: KPK Akui Keduluan Idrus Dalam Pengumuman Status Hukum 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya