TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Sistem Pemerintahan Korup Tidak Bisa Dijadikan Alasan Kepala Daerah Korupsi

Lebih baik memperbaiki sistem bukan malah ikut korupsi

ANTARA/Wahdi Septiawan

Jakarta, IDN Times - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (9/4). Ia diduga kuat menerima uang gratifikasi sebesar Rp 6 miliar selama menjabat sebagai gubernur. 

Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK C1. Otomatis penahanan ini dapat berdampak pada roda pemerintahan di Jambi. Siapa yang kemudian akan menjalankan pemerintahan sementara di sana? Bagaimana pula sikap Mendagri terhadap penahanan Zumi?

Baca juga: Ditahan Oleh KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

1. Roda pemerintahan sementara dijalankan Wakil Gubernur 

ANTARA FOTO/Wahdi Setiawan

Usai Zumi ditahan, maka secara otomatis roda pemerintahan dijalankan oleh Wakil Gubernur Fachrori Umar. Kementerian Dalam Negeri sudah menyiapkan surat penunjukkan Fachrori untuk menjadi Plt Gubernur. 

Sementara, Fachrori pun memastikan roda pemerintahan tidak akan terganggu usai Zumi ditahan. 

"Tidak ada yang berubah dalam roda pemerintahan. Semua tetap berjalan seperti biasa dan saya mengajak Forkompimda (Forum Koordinasi Pemimpin Daerah) terus bersinergi untuk membangun Jambi," ujar Fachrori pada dini hari tadi di kediaman dinasnya. 

Ia mengatakan prihatin atas kasus yang menjerat Zumi. Fachrori meminta agar Zumi tetap istiqomah kepada Tuhan YME. 

"Saya sekeluarga turut berdoa agar Pak Gubernur diberi ketabahan dalam menghadapi musibah ini dan tetap istiqomah," kata dia. 

2. Zumi baru diberhentikan kalau ada putusan berkekuatan hukum tetap 

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pernah mengatakan Zumi tidak akan diberhentikan kecuali sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. 

"(Enggak) diberhentikan," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara pada awal Februari lalu. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu baru diberhentikan kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Zumi Zola Mengaku Jadi Korban Pemaksaan 'Uang Ketok Palu' DPRD Jambi

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya