KPK Sita Rumah Milik Emirsyah Satar Seharga Rp 8,5 Miliar di Pondok Indah
Rumah itu diduga dibeli menggunakan uang korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Pria yang sempat menjadi bankir itu ditetapkan oleh lembaga anti rasuah sebagai tersangka karena telah menerima hadiah dari PT Rolls Royce atas pembelian mesin pesawat untuk armada Airbuss pada periode 2005-2014.
KPK telah mengendus ada yang gak beres dalam pembelian mesin pesawat Rolls Royce sejak tahun 2016. Emirsyah diduga telah menerima uang suap dengan total Rp 41 miliar. Rolls Royce juga diketahui menyerahkan gratifikasi dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif sudah menjelaskan kalau korupsi ini hanya menguntungkan Emirsyah secara pribadi. Uang haram itu tidak mengalir ke perusahaan Garuda.
Pada tahun 2017, Syarif sudah menyebut KPK akan menyita semua barang dan uang yang diperoleh Emirsyah dari perbuatan korupsi itu. Hal tersebut sudah mulai direalisasikan pada tahun ini.
Apa saja benda yang disita KPK dari Emirsyah Satar?
Baca juga: Perjalanan Karir Emirsyah Satar, Bankir, Dirut Garuda, hingga Jadi Tersangka
1. Rumah di Pondok Indah seharga Rp 8,5 miliar
"Rumah tersebut dibeli oleh keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar) pada tahun 2012 dengan harga sekitar Rp 8,5 miliar," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis malam kemarin.
Penyidik KPK menyita rumah tersebut karena diduga dibeli dari tersangka kasus korupsi Garuda lainnya yakni Soetikno Soedardjo, bos PT MRA.
"Penyidik dan tim asset tracing menggunakan metode follow the money, sehingga akhirnya memutuskan untuk menyita rumah tersebut," tutur dia.
Baca juga: Ini Keterangan yang Ingin Didalami KPK dari Suami Dian Sastro