KPK Tak Setuju Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Alasannya
Emang ada kaitan dengan korupsi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak setuju dengan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, yang membolehkan PNS mulai tahun ini menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Sebab, pada dasarnya kendaraan yang digunakan itu milik pemerintah, bukan pribadi.
"KPK tidak pernah berubah sikap, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat membedakan antara barang milik publik dan milik pribadi. Mobil dinas adalah barang milik publik dan hanya digunakan untuk kepentingan dinas," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada Rabu (2/5) di Jakarta seperti dikutip antaranews.com.
Lalu, apakah Menteri Asman akan mengubah sikapnya?
Baca juga: Menpan RB: THR Lebaran Ini Naik, Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik
1. KPK menyesalkan Kemenpan RB yang mengizinkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai dengan membiarkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ke kampung halamannya, adalah bentuk pelanggaran nyata atas prinsip utama tata pemerintahan yang baik, dan dapat dikategorikan sebagai perilaku yang koruptif.
"Lebih menyedihkan lagi karena pelanggaran ini malah dilegalkan oleh peraturan Menpan-RB," ujar dia.
Di lembaga anti rasuah, kata Syarif, pimpinan sudah sejak lama melarang penggunaan kendaraan kantor untuk kepentingan pribadi. Termasuk, untuk perjalanan dari rumah ke kantor dan sebaliknya.
"Pimpinan dan semua staf KPK harus menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan dari rumah ke kantor lalu kembali ke rumah. Mobil dinas KPK hanya dipakai untuk kegiatan kantor yang dilakukan di luar KPK," kata dia.
Baca juga: Ini Lho Lima Hal yang Disiapkan Kemenhub Untuk Menyambut Mudik Lebaran 2018