KPK Temukan Uang Rp 409 Juta dari OTT Bupati Buton Selatan
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membantu kampanye ayahnya yang ikut Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal sebagai tersangka usai tertangkap tangan dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (23/5) di rumah dinas bupati. Agus diduga menerima uang suap dari para kontraktor di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Informasi itu diperoleh dari KPK dari laporan masyarakat. Maka upaya penyelidikan sudah dilakukan sejak 18 April yang lalu, termasuk melakukan penyadapan ke alat komunikasi Agus.
Hasilnya, pada Rabu kemarin, penyidik KPK berhasil mengamankan sebanyak 11 orang. Namun, hanya tujuh orang yang diboyong ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Sama seperti OTT lainnya, Agus diduga menerima uang untuk kepentingan pilkada. Sebab, ayah Agus, LM Syafei Kahar, mengikuti Pilkada 2018 sebagai calon gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengapa kembali terjadi OTT di Provinsi Sulawesi Tenggara? Padahal, di area itu sering dilakukan upaya pencegahan, gara-gara Provinsi Sulawesi Tenggara masuk zona merah dan rawan korupsi.
Baca juga: Jaksa Agung: KPK Tidak Berjalan Sendiri Memberantas Korupsi
1. Penyidik KPK menemukan uang Rp 409 juta dan alat kampanye di rumah seorang konsultan politik
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 409 juta dan alat kampanye salah satu calon gubernur di rumah konsultan politik bernama Syamsuddin.
Diduga itu adalah konsultan politik yang digunakan oleh Agus agar dapat memenangkan ayahnya di Pilkada tahun ini. Sementara, uang senilai Rp 409 juta, sebagian di antaranya berasal para kontraktor atau pihak swasta yang memang sudah dekat dengan Agus.
Seorang kontraktor bernama Tonny Kongres diketahui sudah menarik uang dari Bank BRI pada Selasa (22/5) sebesar Rp 200 juta. Basaria mengatakan, penyidik mendengar adanya permintaan menggunakan bahasa setempat: "ambilkan itu kori dua ritong". Diduga itu merupakan kode untuk mengambil uang senilai Rp 200 juta.
Tony mendapat uang Rp 200 juta itu dari sesama rekannya para kontraktor untuk diserahkan kepada Agus. Pihak yang mengambil uang dari Bank BRI merupakan pegawai bank bernama Aswardy. Rupanya, dia orang kepercayaan Tony di bank tersebut.
Uang tersebut kemudian diserahkan Aswardy ke ajudan Bupati, Laode Yusrin di hari yang sama sekitar pukul 14:50 WIB.
Proses penangkapan baru dilakukan oleh tim penyidik KPK sehari sesudahnya. Yang pertama ditangkap adalah sang ajudan, Laode Yusrin di jalan di sekitar rumah dinas Bupati Buton Selatan. Lalu, yang selanjutnya ditangkap adalah Tony Kongres di kediaman pribadinya.
Sementara, penangkapan terhadap Bupati Agus dimulai pukul 21:00 WITA di rumah dinas bupati. Agus ditangkap bersama dengan sopir, konsultan politik, Ari dan bendahara sekretariat Pemkab Buton Selatan, Elvis.
Baca juga: Bupati Bengkulu Selatan yang Kena OTT KPK Ternyata Pernah Mendekam di Cipinang 7 Tahun
Baca juga: Bupati Buton Selatan Terjaring OTT KPK di Bulan Ramadan