TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap APBD

Uang suap diduga diberikan oleh mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terus menindak lanjuti kasus suap yang sempat melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan beberapa anggota DPRD periode 2009-2014 serta 2014-2019. Dalam surat pengantar sprindik yang bocor di media, KPK menetapkan lagi 38 anggota DPRD lainnya sebagai tersangka. 

Apa komentar KPK soal penetapan tersangka itu?

Baca juga: Tersangka Korupsi E-KTP Made Oka Masagung Mangkir dengan Alasan Dirawat di Rumah Sakit

1. Pimpinan KPK mengonfirmasi surat tersebut

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ketua KPK, Agus Rahardjo, justru membenarkan surat yang telah beredar di media tersebut. Ia mengatakan dokumen berisi pemaparan 38 nama anggota DPRD memang ikut ia tanda tangani. Di dalam dokumen tersebut, terlihat surat dikeluarkan pada Kamis (29/3). 

Di dokumen tersebut juga terdapat tanda tangan Direktur Penyidikan, Aris Budiman, yang posisinya segera diganti orang lain. Aris diketahui segera ditarik ke Mabes Polri. 

"Bersama ini diinformasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan oleh para tersangka," demikian isi dokumen tersebut. 

Lalu, apa komentar Agus?

"Saya lupa jumlahnya berapa (sprindik yang dikeluarkan). Tapi beberapa hari yang lalu memang tanda tangan banyak sprindik untuk DPRD Sumut," ujar Agus melalui pesan pendek pada malam ini. 

2. Gubernur Gatot Pujo divonis penjara 4,5 tahun 

IDN Times/Sukma Shakti

Belum diketahui kapan KPK akan mengumumkan secara resmi status tersangka bagi 38 anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut. Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang coba dikonfirmasi mengenai pengumuman itu, tidak merespons. 

Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang yang dihubungi IDN Times malam ini justru meminta agar publik sabar menunggu. 

"Tunggu saja ya prosesnya seperti apa," kata Saut melalui pesan pendek. 

Sementara, Pujo sendiri sudah divonis 4,5 tahun penjara pada (9/3/2017) karena memberikan uang ketok palu kepada anggota DPRD. Ternyata itu bukan kasus pertama Gatot yang diusut lembaga anti rasuah. 

Ada dua kasus lainnya yakni suap hakim PTUN Medan dan bantuan sosial Kejagung. Suap dari Gatot kepada anggota DPRD Provinsi Sumut diduga untuk melancarkan laporan pertanggung jawaban Pemprov untuk tahun anggaran 2012, persetujuan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014. 

Baca juga: Ini Daftar Sandi Komunikasi untuk Menyamarkan Korupsi

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya