KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap APBD
Uang suap diduga diberikan oleh mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terus menindak lanjuti kasus suap yang sempat melibatkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan beberapa anggota DPRD periode 2009-2014 serta 2014-2019. Dalam surat pengantar sprindik yang bocor di media, KPK menetapkan lagi 38 anggota DPRD lainnya sebagai tersangka.
Apa komentar KPK soal penetapan tersangka itu?
Baca juga: Tersangka Korupsi E-KTP Made Oka Masagung Mangkir dengan Alasan Dirawat di Rumah Sakit
1. Pimpinan KPK mengonfirmasi surat tersebut
Ketua KPK, Agus Rahardjo, justru membenarkan surat yang telah beredar di media tersebut. Ia mengatakan dokumen berisi pemaparan 38 nama anggota DPRD memang ikut ia tanda tangani. Di dalam dokumen tersebut, terlihat surat dikeluarkan pada Kamis (29/3).
Di dokumen tersebut juga terdapat tanda tangan Direktur Penyidikan, Aris Budiman, yang posisinya segera diganti orang lain. Aris diketahui segera ditarik ke Mabes Polri.
"Bersama ini diinformasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan oleh para tersangka," demikian isi dokumen tersebut.
Lalu, apa komentar Agus?
"Saya lupa jumlahnya berapa (sprindik yang dikeluarkan). Tapi beberapa hari yang lalu memang tanda tangan banyak sprindik untuk DPRD Sumut," ujar Agus melalui pesan pendek pada malam ini.
Baca juga: Ini Daftar Sandi Komunikasi untuk Menyamarkan Korupsi