TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Tersangka Korupsi DAK Papua 

Sukiman menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan US$22 ribu

Ilustrasi pemberian uang (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi dana perimbangan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada Kamis (7/2), penyidik menetapkan lagi dua orang tersangka yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman dan Pelaksana Tugas  dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. 

Sukiman diduga kuat telah menerima suap dari Natan senilai Rp2,65 miliar dan US$22 ribu atau setara Rp302 juta. 

"SKM (Sukiman) diduga menerima suap ini antara Juli 2017 hingga April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada sore tadi. 

Natan diduga memberi uang itu dengan tujuan supaya mendapatkan Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Penyidik memiliki bukti kuat Sukiman dan Natan terlibat dalam kongkalikong itu. 

"Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni SKM (Sukiman) dan NPA (Natan Pasomba)," kata pria yang pernah bertugas sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut. 

Lalu, berapa lama ancaman pidana penjara yang menghantui Sukiman? 

Baca Juga: Anggota DPR Amin Santono Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

1. Sukiman terancam pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar

Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya itu, penyidik KPK menggunakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka dimuat larangan bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji. Pemberian hadiah atau janji itu kemudian diduga menggerakan atau tidak menggerakan pejabat yang bersangkutan dan bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman hukuman penjara yang menghantui Sukiman yakni 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

2. Pemberi suap terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta

(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, ancaman hukuman bagi Natan Pasomba yakni 5 tahun. Hal itu lantaran penyidik menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Selain diancam dengan pidana penjara 1-5 tahun, Natan juga terancam denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak harus menyuap agar Dana Alokasi Khusus (DAK) cair

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Di dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut praktik pemberian suap terkait dengan alokasi Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus/Dana Insentif Daerah masih terus terjadi. Dengan memberikan suap diharapkan penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN bisa lebih besar. Dalam kasus ini, dana perimbangan yang diincar ada di APBN Perubahan tahun 2017 dan APBN tahun 2018 di Kabupaten Arfak, Papua Barat. 

Data yang dimiliki oleh KPK, Natan memberi suap senilai Rp4,41 miliar yang terdiri mata uang rupiah Rp3,96 miliar dan valas USD$33.500. 

"Jumlah ini merupakan komitmen fee 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Arfak, Papua Barat," kata Saut. 

Kabupaten Arfak memang diberikan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN Perubahan pada tahun 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan DAK pada APBN 2018 senilai Rp79,9 miliar. 

4. KPK sudah menggeledah untuk mencari barang bukti

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan perkara, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan ada dua titik yang sudah digeledah. Pertama, rumah rekanan pengusaha di Jakarta dan Manokwari. Kedua, rumah mantan pejabat dinas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak yang berlokasi di Makassar. 

"Dari penggeledahan itu, disita sejumlah dokumen terkait perkara," kata Saut. 

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Demokrat Pecat Amin Santono

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya