KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Tersangka Korupsi DAK Papua
Sukiman menerima suap senilai Rp2,65 miliar dan US$22 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi dana perimbangan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada Kamis (7/2), penyidik menetapkan lagi dua orang tersangka yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.
Sukiman diduga kuat telah menerima suap dari Natan senilai Rp2,65 miliar dan US$22 ribu atau setara Rp302 juta.
"SKM (Sukiman) diduga menerima suap ini antara Juli 2017 hingga April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada sore tadi.
Natan diduga memberi uang itu dengan tujuan supaya mendapatkan Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Penyidik memiliki bukti kuat Sukiman dan Natan terlibat dalam kongkalikong itu.
"Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni SKM (Sukiman) dan NPA (Natan Pasomba)," kata pria yang pernah bertugas sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Lalu, berapa lama ancaman pidana penjara yang menghantui Sukiman?
Baca Juga: Anggota DPR Amin Santono Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
1. Sukiman terancam pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar
Atas perbuatannya itu, penyidik KPK menggunakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka dimuat larangan bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji. Pemberian hadiah atau janji itu kemudian diduga menggerakan atau tidak menggerakan pejabat yang bersangkutan dan bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman penjara yang menghantui Sukiman yakni 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Demokrat Pecat Amin Santono