KPK Ungkap Adik Ratu Atut Bisa Bermalam dengan Perempuan di Luar Lapas
Wawan menyuap Rp63,39 juta ke eks Kalapas Sukamiskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12) di Pengadilan Negeri Bandung terungkap adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana sering menyalahgunakan izin untuk bisa keluar dari Lapas Sukamiskin. Surat dakwaan yang dibacakan milik eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen dan setebal 19 halaman.
Salah satunya terjadi pada (16/7) lalu. Pria yang akrab disapa Wawan itu diberikan izin keluar untuk berobat di RS Rosela, Bandung. Namun, kenyataannya ia hanya diantar oleh staf keperawatan Lapas Sukamiskin Fikcy Fikri hingga ke tempat parkir RS Hermina, Arcamanik, Bandung.
"Sesampainya di parkiran RS Hermina, sudah menunggu mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Arif Arifin (asisten Wawan selama di Lapas Sukamiskin), Lalu, mereka berangkat menuju ke rumah Ratu Atut (kakak perempuan Wawan) di Jalan Suralaya IV, Bandung. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Ia kemudian menginap di hotel itu bersama teman perempuannya," ujar jaksa Trimulyo Hendradi ketika membacakan dakwaan pada pagi tadi.
Untuk bisa mendapatkan keleluasaan izin, Wawan menyuap Wahid dengan uang mencapai totalnya Rp63,39 juta. Lalu, apa saja izin-izin yang disalah gunakan oleh Wawan supaya bisa keluar dari Lapas Sukamiskin?
Baca Juga: Ombudsman: Napi Lapas Sukamiskin Bebas Keluar Masuk Tanpa Aturan
1. Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Wawan dibantu oleh napi kasus umum yang menjadi asisten
Wawan sudah ditahan sejak tahun 2015 lalu di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin atas beberapa kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Selama ditahan di sana, rupanya Wawan dilayani oleh seorang ajudan yang merupakan napi kasus umum bernama Ari Arifin. Namun, Ari telah selesai menjalani masa tahanannya.
Kendati begitu, bukan berarti komunikasi di antara mereka terputus. Wawan justru memanfaatkan posisi Air yang sudah berada di luar lapas untuk mengurus berbagai keperluannya.
"Antara lain mengurus makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan dan mengurus izin untuk bisa keluar dari lapas baik itu izin berobat dan izin luar biasa ke Kalapas melalui Hendry Saputra ajudan terdakwa (Wahid Husen)," kata jaksa.
Baca Juga: Keanehan di Lapas Sukamiskin: Napi Bisa Tinggalkan Sel