Begini Kronologi OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Ia ditangkap karena menerima uang suap Rp100 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nasib Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sudah jelas. Pada Kamis (25/10), ia ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Sunjaya tertangkap tangan menerima uang suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, agar ia bisa menempati jabatannya saat ini.
Gatot pun ikut ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah melanggar aturan yang melarang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar mereka melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Cirebon bisa terealisasi berkat informasi dari masyarakat.
Semula, ketika digelar OTT, ada enam orang yang diamankan. Selain Gatot dan Sunjaya, ada pula Sri Darmanto (Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon), Supadi Priyatna (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), DS (ajudan bupati) dan N (ajudan bupati). Namun, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam, empat orang lainnya dilepaskan.
Lalu, bagaimana kronologi OTT itu bisa terjadi? Sebagai catatan, ini menjadi OTT ke-19 yang digelar oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: Bupati Cirebon Jadi Kepala Daerah Ke-100 yang Diproses KPK
1. Penyerahan uang suap yang ditujukan bagi bupati diserahkan melalui ajudan
Praktik jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, diduga sudah lama terjadi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan setiap pejabat yang ingin mendapatkan posisi di atasnya, mulai dari camat, lurah hingga eselon 3, harus menyerahkan setoran dengan nilai tertentu.
"Pemberian setoran kepada Bupati nanti dilakukan setelah pejabat terkait dilantik," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (25/10).
Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR yang ikut dijanjikan, akhirnya membayar uang jabatan tersebut. Nilainya mencapai Rp100 juta. Namun, uang tersebut tidak langsung diberikan kepada Sunjaya, melainkan melalui ajudannya yakni berinisial DS.
"Tim KPK pukul 16:00 WIB (pada Rabu) mendatangi kediaman DS, ajudan bupati di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon. Di kediaman DS ditemukan uang senilai Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Alex ketika membacakan kronologi OTT.
Usai diperoleh konfirmasi, tim penyidik KPK kemudian bergerak menuju ke kediaman Gatot dan mengamankannya di daerah Graha Bima, Cirebon. Sedangkan Sunjaya diamankan di kantor pendopo bupati bersama dengan ajudan yang berinisial N.
Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Cirebon Mencapai Rp17,6 Miliar