Bupati Cirebon Jadi Kepala Daerah Ke-100 yang Diproses KPK 

Sunjaya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya pada (25/10) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Ia tertangkap tangan pada Rabu kemarin menerima uang senilai Rp100 juta dari Sekretaris Bidang PUPR, Gatot Rachmanto, agar bisa mendapat promosi. 

"Diduga pemberian oleh GAR (Gatot) kepada SUN (Bupati Cirebon) melalui ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika memberikan keterangan pers pada Kamis malam ini. 

Ternyata penerimaan uang haram tersebut tidak hanya sekali dilakukan. Ia diduga juga menerima uang lain senilai Rp125 juta. Uang tersebut juga diserahkan melalui ajudan dan sekretaris bupati. 

Lalu, berapa lama ancaman pidana hukuman yang akan ditanggung oleh Sunjaya? 

 

1. Bupati Sunjaya terancam hukuman penjara 20 tahun

Bupati Cirebon Jadi Kepala Daerah Ke-100 yang Diproses KPK Instagram/@kangsunjaya

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sebagai penerima uang suap, KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka. Sementara, sebagai pemberi uang suap, KPK menetapkan Gatot Rachmanto yang dijadikan tersangka. 

"Sebagai pihak yang diduga penerima, KPK menyangkakan SUN (Sunjaya) melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi," ujar Alex pada malam ini. 

Merujuk ke pasal itu, maka Sunjaya terancam penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal ini lantaran ia melanggar ketentuan sebagai penyelenggara negara dilarang menerima janji atau hadiah untuk menggerakan atau tidak menggerakan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Sementara, Gatot selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koripsi. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

Baca Juga: Bupati Cirebon Purnawirawan TNI & Pernah Diproses Pengadilan Militer

2. KPK juga tengah menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi

Bupati Cirebon Jadi Kepala Daerah Ke-100 yang Diproses KPK (Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra) www.instagram.com/@kangsunjaya

Selain tindak pidana menerima uang suap untuk jual beli jabatan, Sunjaya diduga juga menerima gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, lantaran ditemukan bukti dokumen transfer senilai Rp6,4 miliar. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan uang miliaran itu disimpan di sebuah rekening atas nama orang lain. Buku rekening itu kini sedang dipegang pria berusia 53 tahun tersebut. 

"Diduga buku rekening itu merupakan rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018," kata dia. 

Untuk tindak pidana itu, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Merujuk ke pasal itu, maka Sunjaya juga terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. 

3. Sunjaya menjadi bupati ke-100 yang ditangkap KPK sejak tahun 2004 lalu

Bupati Cirebon Jadi Kepala Daerah Ke-100 yang Diproses KPK (Daftar panjang kepala daerah terjaring OTT KPK tahun 2018) IDN Times/Cije Khalifatullah

Data dari KPK menyebut Sunjaya menjadi menjadi kepala daerah ke-19 yang mereka proses. Sedangkan, sejak berdiri di tahun 2004 lalu, purnawirawan TNI Angkatan Darat itu menjadi kepala daerah ke-100 yang diproses. 

Menurut KPK, korupsi dipandang sebagai perbuatan yang sangat merugikan bagi masyarakat di daerah. 

"Sebab, masyarakat lah yang langsung merasakan akibat dari korupsi tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

Data yang dimiliki oleh IDN Times, Sunjaya menjadi kepala daerah ke-8 yang diusung oleh PDI Perjuangan dan diproses oleh KPK.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan

Topik:

Berita Terkini Lainnya