Kuasa Hukum Berharap Jaksa Berikan Tuntutan Ringan Bagi Setya Novanto
Novanto akhirnya mengaku ia terlibat korupsi KTP Elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya kembali memohon kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan tuntutan seringan-ringannya. Sebab, Novanto, di matanya, sudah mengajukan status justice collaborator dan bekerja sama selama proses penyidikan.
Di bagian mana Novanto mengklaim dirinya sendiri sudah bersikap kooperatif? Sementara, KPK sejak awal sudah menyebut pengakuan Novanto masih separuh hati. Ia dianggap hanya membuka aliran dana ke orang lain, sementara duit ke diri sendiri tidak diakui.
"Sampai dengan hari ini, saya belum pernah melihat (sikap) kooperatif beliau (dalam memberikan kesaksian)," ujar Laode M. Syarif yang ditemui di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada Selasa kemarin.
Dalam proyek itu, Novanto meminta jatah fee 5 persen atau setara USD 7,3 juta (Rp 97 miliar).
Baca juga: Ini Daftar Tokoh yang Disebut Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
1. Setya Novanto siap menghadapi tuntutan
Firman mengatakan kliennya hadir dalam sidang hari ini dan siap menghadapi tuntutan. Menurut dia, Novanto layak diberikan status sebagai justice collaborator karena tidak mudah untuk mengakui pengajuan status itu.
Lagipula, menurut Firman, kliennya sudah mengakui beberapa perbuatan seperti yang disyaratkan di dalam undang-undang. Pertama, Novanto diklaim mengakui perbuatannya yang terlibat dalam kasus korupsi KTP Elektronik yang sudah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Yang diakui itu kan adanya pertemuan di Hotel Gran Melia, penerimaan arloji Richard Mille, termasuk pengembalian sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar," kata Firman yang ditemui pagi ini di Pengadilan Tipikor.
Kedua, Novanto menurut Firman, bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Terutama mendorong agar keponakannya Irvanto Hendra Pambudo agar memberikan testimoni yang sejujur-jujurnya ke penegak hukum.
"Oleh sebab itu, KPK dan majelis hakim dalam hemat saya, perlu mempertimbangkan (status JC Setya Novanto). Karena KTP Elektronik tidak sekedar serious crime tapi juga scandal crime," kata dia.
Kalau JC Novanto gak dikabulkan, maka pria berusia 62 tahun itu terancam hukuman maksimal yakni penjara selama 20 tahun. Sebab, di dalam surat dakwaan ia disebut menggunakan kewenangannya sebagai Ketua Fraksi Golkar untuk mempengaruhi proyek KTP Elektronik yang ujung-ujungnya menguntungkan diri sendiri.
Baca juga: Terkuak: Setya Novanto Pernah Minta Tolong Pramono Anung Terkait Kasus E-KTP