Kuasa Hukum Klaim Rommy Bisa Bebas dari Rutan Pekan Depan
Vonis Rommy di tingkat banding berubah jadi 1 tahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hukuman eks ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mochammad Romahurmuziy jadi lebih ringan di tingkat banding. Dalam dokumen putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terlihat vonis pria yang akrab disapa Rommy itu dikorting jadi satu tahun. Padahal, di pengadilan tingkat pertama di Tipikor Jakarta Pusat, Rommy divonis bui dua tahun.
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, mengaku sudah menerima salinan putusan PT DKI Jakarta. Menurut Maqdir masa penahanan terhadap kliennya akan habis pada pekan depan. Sehingga, Rommy, kata dia, diprediksi bisa menghirup udara bebas pada pekan depan.
"Mestinya (Rommy) dibebaskan pekan depan, meskipun KPK (mengajukan) kasasi tapi tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat (24/4).
Berdasarkan data yang ia miliki, kliennya itu sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 16 Maret 2019. Ia tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Selain itu, selama berada di dalam rutan KPK, penahanan Rommy sempat dibantarkan selama 45 hari karena ia dirawat di rumah sakit.
Lalu, respons KPK terhadap perkiraan dari kuasa hukum itu?
Baca Juga: Vonis Eks Ketum PPP Lebih Ringan di Tingkat Banding Jadi 1 Tahun Bui
1. KPK mengklaim akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan komisi antirasuah akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak diintervensi untuk membebaskan seorang tahanan. KPK, katanya lagi, tidak dapat dipaksa agar membebaskan Rommy.
"KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum dan tidak bisa dipaksa oleh pihak mana pun supaya mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ungkap Ali kepada media pada Jumat (24/4).
Ali menjelaskan KPK menghormati vonis yang diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kendati hukumannya sangat rendah. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan lebih dulu mengenai putusan majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi.
"Selanjutnya, kami akan mengusulkan sikap kepada pimpinan KPK," tutur dia lagi.
Komisi antirasuah masih memiliki peluang untuk mengajukan kasasi.
Baca Juga: Menag Lukman Hakim Akui Pejabat Kedutaan Saudi Memberinya Dollar