Luhut: Kasus COVID-19 di Bali Kini Lebih Tinggi Dibanding Puncak Delta
Bali tetap buka pintu untuk turis asing dari semua negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan salah satu provinsi yang harus dapat perhatian khusus di tengah lonjakan kasus harian COVID-19 adalah Bali. Sebab, tren penambahan kasus COVID-19 di sana sudah melebihi ketika terjadi puncak gelombang Delta. Angka keterisian rumah sakit juga meningkat.
Mengutip data yang disampaikan Pemprov Bali, kenaikan kasus harian COVID-19 di Pulau Dewata sudah terjadi sejak 26 Januari 2022. Bila pada 16 Januari 2022, jumlah kasus masih dua digit (14 kasus), ketika memasuki akhir Januari, angkanya melonjak tiga digit (139 kasus).
Lalu, memasuki Februari, angka kasus harian mencapai empat digit (1.501 kasus). Pada 5 Februari 2022, terjadi kenaikan kasus hingga 2.038 kasus. Alhasil, Luhut menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3.
"Bali juga naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal detail terkait hal ini dapat dilihat dalam Inmendagri yang akan keluar pada hari ini," ungkap Luhut ketika memberikan keterangan pers virtual yang ditanyangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, (7/2/2022).
Namun, meski level PPKM dinaikan, pemerintah masih membuka pintu kedatangan internasional bagi turis dari berbagai negara ke Pulau Dewata. Bali mulai kembali membuka pintu untuk turis asing sejak 4 Februari 2022.
Apa dasar Luhut membuka pintu perbatasan bagi turis asing ke Pulau Dewata?
Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Naikkan PPKM Jabodetabek, Bandung, Jogja, Bali ke Level 3
1. Luhut ingin bangkitkan kembali perekonomian Bali yang ambruk
Sementara, di dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/2/2022), Luhut mengatakan alasan kembali membuka pintu kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena ingin membangkitkan perekonomian di Bali yang sangat terdampak akibat COVID-19. Ia menjelaskan pembukaan Bali bagi turis asing dari berbagai negara dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan.
Ia mengatakan meski pintu ke Bali telah dibuka bagi turis asing, tetapi mereka wajib melakukan karantina. Prosedur yang berlaku bagi turis asing, kata Luhut, sesuai dengan prosedur yang ada di Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19.
"Alur kedatangan juga disamakan dengan (prosedur) yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta dengan membolehkan segala jenis penerbangan," ungkap pria yang juga menjabat Komandan PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Sesuai dengan SE tersebut, maka turis asing yang berhak dikarantina selama lima hari harus sudah menerima vaksin COVID-19 dua dosis. Sedangkan, turis yang baru menerima satu dosis vaksin, harus dikarantina selama tujuh hari.
"Para turis ini juga harus menunjukkan hasil tes negatif swab PCR 2 hari sebelum ketibaan di Bali," kata Luhut.
Ia pun berharap, semua pihak baik satgas penanganan COVID-19, pelaku industri hingga turis, bisa bersikap disiplin. Tujuannya, supaya tidak ada lonjakan kasus impor COVID-19.
Baca Juga: Persi: Warga Trauma Insiden Delta, Maka Pilih ke RS Jika Kena COVID-19