TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Dorong Perundingan Ekstradisi ASEAN Segera Tuntas, Soroti TPPO

Perjanjian ekstradisi cegah pelaku TPPO bersembunyi

Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika memimpin ASEAN Security and Political Council (ASPC) di Labuan Bajo pada 9 Mei 2023. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mendorong perundingan perjanjian ekstradisi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN Treaty Extradition) bisa segera dituntaskan.

Dengan tuntasnya perjanjian tersebut, maka bisa mencegah pelaku kejahatan trans nasional bersembunyi di negara lain, mulai dari kasus terorisme, narkoba, hingga perdagangan orang. Indonesia pun bisa meminta bantuan kepada negara ASEAN lainnya seandainya ada pelaku tindak kejahatan lain bersembunyi dan segera ditangkap. 

"ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang, termasuk melalui adopsi Leaders Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology, yang memuat pendekatan komprehensif dalam hal pencegahan dan perlindungan korban serta kolaborasi antar negara," ungkap Mahfud, selaku Koordinator dan Penanggung Jawab Pilar Polkam ASEAN ketika memimpin pertemuan ke-26 ASEAN Political and Security Council (APSC) bersama Menlu Retno Marsudi di Labuan Bajo, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023). 

Pertemuan itu, kata Mahfud, diikuti Sekretaris Jenderal ASEAN dan seluruh menteri luar negeri negara anggota ASEAN, kecuali Myanmar. Sedangkan, Menlu Timor Leste yang telah ditetapkan secara prinsip sebagai anggota ke-11 ASEAN ikut hadir dalam pertemuan hari ini. 

Salah satu fokus Mahfud yakni terus memperkuat upaya kerja sama pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara, baik di tingkat bilateral maupun regional. Indonesia, kata Mahfud, telah meneken nota kesepahaman di tingkat bilateral dengan dua negara untuk memberantas TPPO. 

Negara mana saja yang dimaksud Mahfud?

Baca Juga: Mahfud Siap Buka-bukaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

1. Indonesia telah miliki MoU terkait pemberantasaan TPPO dengan Malaysia dan Kamboja

Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika memimpin ASEAN Political and Security Council (APSC) di Labuan Bajo pada 9 Mei 2023. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Mahfud menjelaskan sudah ada dua nota kesepahaman (MoU) yang diteken antara Indonesia dengan negara mitra. Pertama, Indonesia meneken MoU dengan Malaysia mengenai rekrutmen dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik. MoU itu diteken pada April 2022. 

"MoU ini mengatur penggunaan sistem satu kanal sebagai sistem perekrutan dan pengawasan pekerja migran," kata dia. 

Sedangkan, MoU kedua yang diteken yakni antara Polri dengan Kepolisian Kamboja yang diteken pada Agustus 2022. 

"MoU itu bermanfaat guna memperkuat  kerja sama police to police dalam penanganan TPPO," ujar Mahfud. 

2. Mahfud tekankan TPPO tak bisa selesai dengan restorative justice

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mahfud menyebut pelaku kasus TPPO tidak bisa diberikan keringanan berupa restorative justice atau keadilan restoratif. Restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. 

"Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan yang serius yang tidak bisa didamaikan. Pelakunya harus dihukum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Labuan Bajo, dikutip dari keterangan tertulis. 

Mahfud juga menggaribawahi salah satu isu yang mendapat perhatian khusus di KTT ke-42 ASEAN adalah TPPO. "Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana," kata dia. 

Baca Juga: Mahfud Bakal ke Batam, Tindak Praktik Perdagangan Orang dan Penyiksaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya