Mahfud Dorong Perundingan Ekstradisi ASEAN Segera Tuntas, Soroti TPPO
Perjanjian ekstradisi cegah pelaku TPPO bersembunyi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mendorong perundingan perjanjian ekstradisi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN Treaty Extradition) bisa segera dituntaskan.
Dengan tuntasnya perjanjian tersebut, maka bisa mencegah pelaku kejahatan trans nasional bersembunyi di negara lain, mulai dari kasus terorisme, narkoba, hingga perdagangan orang. Indonesia pun bisa meminta bantuan kepada negara ASEAN lainnya seandainya ada pelaku tindak kejahatan lain bersembunyi dan segera ditangkap.
"ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang, termasuk melalui adopsi Leaders Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology, yang memuat pendekatan komprehensif dalam hal pencegahan dan perlindungan korban serta kolaborasi antar negara," ungkap Mahfud, selaku Koordinator dan Penanggung Jawab Pilar Polkam ASEAN ketika memimpin pertemuan ke-26 ASEAN Political and Security Council (APSC) bersama Menlu Retno Marsudi di Labuan Bajo, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Pertemuan itu, kata Mahfud, diikuti Sekretaris Jenderal ASEAN dan seluruh menteri luar negeri negara anggota ASEAN, kecuali Myanmar. Sedangkan, Menlu Timor Leste yang telah ditetapkan secara prinsip sebagai anggota ke-11 ASEAN ikut hadir dalam pertemuan hari ini.
Salah satu fokus Mahfud yakni terus memperkuat upaya kerja sama pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara, baik di tingkat bilateral maupun regional. Indonesia, kata Mahfud, telah meneken nota kesepahaman di tingkat bilateral dengan dua negara untuk memberantas TPPO.
Negara mana saja yang dimaksud Mahfud?
Baca Juga: Mahfud Siap Buka-bukaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
1. Indonesia telah miliki MoU terkait pemberantasaan TPPO dengan Malaysia dan Kamboja
Mahfud menjelaskan sudah ada dua nota kesepahaman (MoU) yang diteken antara Indonesia dengan negara mitra. Pertama, Indonesia meneken MoU dengan Malaysia mengenai rekrutmen dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik. MoU itu diteken pada April 2022.
"MoU ini mengatur penggunaan sistem satu kanal sebagai sistem perekrutan dan pengawasan pekerja migran," kata dia.
Sedangkan, MoU kedua yang diteken yakni antara Polri dengan Kepolisian Kamboja yang diteken pada Agustus 2022.
"MoU itu bermanfaat guna memperkuat kerja sama police to police dalam penanganan TPPO," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud Bakal ke Batam, Tindak Praktik Perdagangan Orang dan Penyiksaan