Mahfud MD Ungkap 2 Dasar Penilaian KLB Demokrat Sumut
Moeldoko terima tawaran jadi Ketum Demokrat melalui telepon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD, mengatakan hingga saat ini pemerintah tak menganggap peristiwa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai Kongres Luar Biasa (KLB). Secara yuridis, menurut Mahfud, pemerintah bisa disebut tidak tahu acara di The Hill Hotel dan Resort Sibolangit adalah KLB.
Situasinya akan berubah bila ada laporan resmi dari penyelenggaraan acara pada akhir pekan lalu ke Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya baik Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko akan mendatangi Kemenkum HAM pada Senin (8/3/2021).
"Dasar penyelesaiannya nanti adalah UU mengenai partai politik. Lalu, berdasar AD/ART (Partai Demokrat) yang diserahkan atau berlaku sekarang. Bagi kami, AD/ART terakhir adalah yang diserahkan pada 2020," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan dalam bentuk video pada Minggu, 7 Maret 2021.
"Itu bernomor MHH09 tahun 2020, bertanggal 18 Mei. Berdasarkan aturan itu pula, yang menjadi Ketua Partai Demokrat sampai hari ini adalah AHY," tutur dia lagi.
Mahfud menambahkan, penilaian mengenai sah atau tidaknya KLB di Sumut akan dilakukan secara terbuka dan disesuaikan dengan logika hukum. Bila ada perubahan AD/ART, kata Mahfud, maka akan ditanya cara mengubah aturan tersebut dan siapa yang mengubahnya.
Apa saja ketentuan di dalam AD/ART Partai Demokrat bila ingin menggelar KLB?
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Moeldoko Bukan Wakil Istana
1. AD/ART sebut KLB bisa digelar bila dapat restu dari Ketua Majelis Tinggi yang dijabat SBY
Merujuk kepada dokumen AD/ART yang tersedia di situs resmi Partai Demokrat, maka ketentuan penyelenggaraan KLB ada dalam pasal 81. Di poin empat tertulis, KLB dapat diselenggarakan atas permintaan satu, Majelis Tinggi Partai. Kedua, sekurang-kurangnya ada permintaan dari 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah dari jumlah pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Saat ini, Ketua Majelis Tinggi Partai PD dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sedangkan, dia sudah jelas tak memberi restu adanya penyelenggaraan KLB.
Sementara, Ketua Dewan Pembina PD versi KLB Sumut, Marzuki Alie, menepis anggapan acara di Kabupaten Deli Serdang tidak sah. Dia justru menegaskan KLB perlu dilakukan untuk membenahi Partai Demokrat agar jadi parpol yang terbuka.
"Demokrat perlu dibenahi agar menjadi partai yang terbuka. Sebab, Demokrat memiliki potensi melahirkan pemimpin masa depan sehingga perlu pembenahan di bawah kepemimpinan Moeldoko," ungkap Marzuki pada Minggu kemarin dalam dialog dengan stasiun radio Elshinta.
Selama ini, kata Marzuki, terkesan hanya lingkaran Cikeas saja yang bisa memperoleh posisi pimpinan. Proses kaderisasi tidak dilakukan dengan kuat. Marzuki juga mengatakan, KLB di Sumut dihadiri oleh para pengurus sehingga diklaim sudah sesuai AD/ART.
Baca Juga: [FOTO] Kilas Balik Kedekatan SBY-Moeldoko, Sebelum Kudeta Demokrat