TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Minta Jaksa yang Kawal Kasus Sambo Agar Dikarantina, Kenapa?

Karena kasus Sambo, publik tak lagi percaya ke Polri

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD (Tangkapan layar YouTube Kemenkopolhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pada pekan ini penyidik dari kepolisian bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Ia menyebut dengan dilimpahkannya barang bukti dan tersangka, maka menandakan tugas dari kepolisian dalam menyidik kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah selesai. Maka, kini bola ada di tangan Kejaksaan Agung. 

"Jadi, menurut saya, tugas Polri sudah selesai dan beralih. Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal (di tahap) kejaksaan," ungkap Mahfud ketika berbicara di acara rilis survei Indikator Politik Indonesia (IPI) dengan tajuk 'Evaluasi Publik atas Kinerja Pemeirntah dalam Bidang Ekonomi dan Hukum dan Prospek Elektoral Jelang 2024' dan tayang di YouTube pada Minggu, 2 Oktober 2022 lalu. 

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum (Jampidum) di Kejagung. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta agar dipilihkan jaksa terbaik untuk mengawal kasus Ferdy Sambo. Bahkan, ia meminta agar jaksa-jaksa itu dikarantina di tempat khusus agar tidak diteror. 

"Jadi, kami sudah berkoordinasi dengan jampidum agar dipilih jaksa terbaik. Lalu, mereka dikarantina agar tidak meneror, menghubungi dan sebagainya. Itu sudah dilakukan," tutur dia lagi. 

Tak hanya diusulkan agar dikarantina, komunikasi para jaksa juga bakal dimonitor atau disadap. Hal itu bertujuan untuk memantau bila ada pihak-pihak tertentu yang melobi perkara Sambo. 

Lalu, apa yang bakal dilakukan oleh Mahfud untuk reformasi Polri paska terjadinya kasus Sambo?

Baca Juga: Kejagung Sadap Komunikasi Jaksa yang Kawal Kasus Ferdy Sambo, Kenapa?

1. Menko Mahfud mengusulkan ada perombakan struktural di divisi Propam Mabes Polri

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ada dua poin yang ia usulkan untuk membuat instansi Polri lebih baik. Pertama, agar para personel Polri tak mengikuti gaya hidup hedon dan bermewah-mewahan. Hal tersebut, kata Mahfud sudah menjadi atensi dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Kapolri pun juga sudah berkomitmen untuk memberantas konsorsium judi 303. Polri kemudian berhasil menangkap 10 bandar judi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian memang sudah lari ke luar negeri. Kapolri juga sudah memerintahkan penyelidikan ke rekening yang terkait (judi) 303," kata dia. 

Usulan kedua yang disampaikan oleh Mahfud yakni perombakan struktural secara terbatas di Divisi Propam Mabes Polri. "Saya mengusulkan agar kewenangannya dipecah, supaya tidak menjadi kekuatan sendiri yang menakutkan di bawah dan orang di atasnya. Selain itu, supaya tidak ada abuse of power. Dan selama ini kan itu yang terjadi," tutur dia lagi. 

Ia menambahkan bakal ada penguatan juga di pihak pengawasan eksternal yakni dari Kompolnas. "Saya berharap langkah-langkah itu bisa mendorong fluktuasi (tingkat kepercayaan publik) naik secara konsisten," katanya. 

2. Putri Candrawathi yang belum ditahan sebabkan tingkat kepercayaan publik ke Polri kembali anjlok

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi ketika mengenakan baju tahanan saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (30/9/2022). (ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sudah mulai meningkat ketika Bareskrim menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana. Namun, tingkat kepercayaan itu kembali anjlok di saat penyidik kepolisian mengabulkan permohonan Putri agar dijadikan tahanan kota. Ia tak dimasukan ke dalam sel tahanan. 

"Harusnya kan ditahan pada Senin saat penyerahan barang bukti. Tetapi, sudah ditahan sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka. Jadi, saya yakin tingkat kepercayaan bakal kembali naik," kata Mahfud. 

Poin lain yang menarik yang diungkap dalam hasil survei itu yakni meski publik tahu ada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, tetapi mereka tak percaya terhadap kinerja pihak kepolisian. Berdasarkan survei, jumlah responden yang tahu kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mencapai 80,4 persen. Namun, 45,7 persen responden mengaku tak percaya Polri bakal menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir J secara jujur dan adil. 

"Jadi, tingkat kepercayaan publik yang sempat melambung di bulan Agustus, ternyata mulai terkoreksi di bulan September. Jadi, publik menuntut lebih," ungkap Direktur Eksekutif IPI, Burhanuddin Muhtadi dalam pemaparannya. 

Ia pun mewanti-wanti kepada pihak Kejaksaan Agung agar bisa bertindak profesional dalam proses penegakan hukum kasus Sambo. Sebab, Kejagung bisa terkena dampak dari sikap publik yang tidak puas terhadap proses persidangan. 

Baca Juga: Resmi Ditahan, Putri Berpesan ke Anak-anak: Belajar yang Baik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya