TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud: Pemerintah Perkarakan Satelit Kemenhan Berdasarkan Audit BPKP

Anggota komisi I pertanyakan di mana dugaan korupsinya

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD ketika memberikan keterangan pers (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD mengatakan akhirnya memperkarakan penyewaan satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit yang dilakukan pun, kata Mahfud, bukan audit biasa, melainkan Audit Tujuan Tertentu (ATT). 

"Hasilnya ditemukan, terjadinya pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Senin (17/1/2022). 

Ia memberikan contoh, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan ke PT Avanti Communications Limited sebesar Rp515 miliar pada 2019 lalu. Pembayaran itu dilakukan lantaran pemerintah kalah dalam gugatan di Pengadilan Arbitrase London, Inggris. 

Menurut Mahfud, PT Avanti menggugat pemerintah lantaran tidak membayarkan secara penuh biaya penyewaan satelit seperti yang telah disepakati di dalam kontrak perjanjian. Kemudian, pemerintah kembali kalah ketika menghadapi gugatan oleh PT Navayo di Pengadilan Arbitrase di Singapura. 

Dalam putusan yang dijatuhkan pada Mei 2021 lalu, Pemerintah Indonesia diwajibkan membayar US$21 juta atau setara Rp304 miliar. PT Navayo dan PT Avanti adalah dua perusahaan berbeda yang dikontrak oleh Kemenhan untuk penyewaan satelit komunikasi pertahanan. 

Satelit komunikasi itu digunakan untuk mengganti Satelit Garuda 1 yang sudah keluar dari jalur orbit yakni di orbit 123 Bujur Timur (BT). Proyek pengisian satelit yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tiba-tiba dialihkan ke Kemenhan. 

Mahfud menegaskan langkah untuk membawa ke jalur hukum soal proyek pengelolaan satelit komunikasi pertahanan ini bukan untuk menarget pihak tertentu. Apalagi, katanya ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum lainnya. Apa saja itu?

Baca Juga: Ini Alasan Mahfud MD Buka Kasus Proyek Satelit Kemhan Januari 2022

Baca Juga: Sengkarut Proyek Satelit Kemenhan yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

1. Kemenhan tetap teken kontrak penyewaan satelit meski belum ada anggaran

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA/Moch Asim)

Mahfud menjelaskan salah satu dugaan pelanggaran hukum terjadi lantaran Kemenhan tetap meneken kontrak meski anggarannya belum tersedia. "Berdasarkan kontrak yang belum ada anggarannya itu, jelas itu melanggar prosedur," ungkap Mahfud. 

Dugaan pelanggaran hukum lainnya terjadi ketika penyediaan barang penyewaan satelit dengan Navayo yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance, tetapi barang tersebut tetap diterima dan diteken oleh pejabat Kemenhan pada periode 2016-2017. 

"Barang dari PT Navayo juga diduga selundupan karena tidak ditemukan dokumen pemberitahun impor barang di bea cukai. Sedangkan, barang yang ditemukan dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar atau sekitar US$123 ribu," kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Ia menambahkan sebelum akhirnya memperkarakan secara hukum dan diusut oleh Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam sudah membahasnya dengan berbagai pihak. Termasuk dengan TNI, Kemenhan dan bahkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Mahfud menyebut Jokowi telah memberikan restu agar kasus pengelolaan satelit itu diusut secara hukum.  

"Pembahasan ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi berkali-kali hingga akhirnya bulat memutuskan membawa perkara itu ke ranah hukum," tutur dia lagi. 

2. Pemerintah diberi waktu untuk mengisi slot orbit 123 Bujur Timur hingga 2024

(Satelit Nusantara Satu) PSN

Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tidak akan tinggal diam melihat slot di orbit 123 Bujur Timur kosong. Pemerintah akan mengupayakan agar slot orbit itu tetap diisi satelit dari Indonesia. 

"Pemerintah akan berupaya menyelamatkan satelit di orbit ini untuk kepentingan pertahanan negara. Pemerintah sudah berhasil memperpanjang masa berlaku orbit satelit pada 2018 di sidang International Telecommunications Union (ITU). Mereka memberikan perpanjangan hingga tahun 2024," kata Mahfud. 

Namun, ITU memberikan syarat bagi Indonesia bahwa harus ada kepastian pada 2024 slot orbit tersebut sudah harus terisi dengan satelit. Dalam waktu dekat Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan ITU untuk menyampaikan Indonesia akan menggunakan orbit 123 BT.

"Kami juga akan memberikan kepastian siapa yang akan mengisi slot orbit tersebut," tutur dia.  Sesuai dengan aturan bila slot orbit itu tak segera diisi, maka ITU akan memberikannya kepada negara lain. 

Baca Juga: Andika Ungkap Dugaan Prajurit TNI Terlibat Proyek Satelit Kemenhan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya