Mahfud Yakin Hak Angket Terus Jalan, Dibahas usai Reses DPR
Mahfud pastikan hak angket bukan sekedar gertak politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD memastikan hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 akan tetap bergulir di parlemen. Menurut Mahfud, parpol pengusung paslon 03 tidak berdiam diri. Mereka justru sedang menunggu momentum anggota parlemen kembali dari masa reses pada 5 Maret 2024.
"Kok angket (dianggap) cuma gertak-gertak? Lho, nunggu sidang DPR dong (untuk digulirkan). Kalau DPR gak bersidang dulu, memang (dokumen) angket diserahkan ke mana? Ke rumah Anda? Pasti kan diserahkan ke DPR secara resminya," ujar Mahfud menjawab pertanyaan IDN Times di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2024).
Ia mengakui tidak bisa terlalu banyak ikut campur terkait bergulirnya hak angket di parlemen sebbab bukan merupakan bagian dari kader parpol tertentu. Meski begitu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu tetap memberikan masukan kepada Tim Pemenangan Nasional (TPN).
"Angket itu sudah digarap (TPN). Saya bukan orang partai. Jadi, saya gak ikut (dalam pembahasan) angket. Tapi, saya pastikan hak angket itu tetap berjalan," tutur dia lagi.
Mahfud pun meminta kepada media agar tidak membuat narasi hingga menyesatkan masyarakat bahwa hak angket sekedar gertakan politik belaka. Ia menggaris bawahi ada prosedur yang lebih dulu dilalui sebelum hak angket resmi dibahas di parlemen.
Baca Juga: Linimasa: Perkembangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
1. Mahfud yakin hak angket tidak gembos di tengah jalan
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku yakin hak angket tidak akan gembos di tengah jalan. Justru dorongan yang muncul dari publik semakin tinggi dan keras supaya hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 segera digulirkan.
"Ini bukan gembos. Justru pompanya makin keras, gak gembos kok," kata Mahfud.
Dugaan hak angket gembos di tengah jalan lantaran hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri agar fraksi PDIP segera mengumpulkan tanda tangan usulan hak angket. Padahal, sesuai UU nomor 17 tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD, untuk bisa mengusulkan hak angket hanya dibutuhkan tanda tangan dari 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi yang berbeda.
Anggota Komisi XI DPR, Masinton Pasaribu pun mengatakan hak angket segera dibahas begitu masa reses berakhir.
Baca Juga: Mahfud: Juru Bicara Sedang Disebar untuk Bilang Hak Angket Tak Cocok