MA Benarkan Suami Bupati Talaud Jadi Hakim Pengadilan Tinggi Manado
Bupati Sri ditangkap KPK karena diduga menerima suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip mulai ikut ditelisik usai ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (30/4) karena diduga akan menerima suap berupa benda-benda mewah dari seorang pengusaha.
Pengusaha yang diketahui bernama Bernhard Hanafi Kalalo itu sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap oleh penyidik KPK pada Senin (29/4). Pada Minggu kemarin, ia sudah berbelanja di Plaza Indonesia dan membelikan dua tas mewah, satu jam tangan dan perhiasan berlian.
"Telah terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud. Rencananya benda-benda itu akan diberikan pada saat Bupati SWM (Sri Wahyumi) berulang tahun," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam kemarin.
Kini, muncul informasi, suami dari Sri adalah seorang hakim di Pengadilan Tinggi di Manado. Ia diketahui bernama Armindo Pardede dan merupakan hakim senior. Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Kamis (2/5).
"Setahu saya, memang ibu SWM (Sri Wahyumi) adalah isteri dari Pak Armindo Pardede. Tapi, saya kurang tahu, apakah Beliau masih bersama sebagai suami-isteri," kata Andi melalui pesan pendek kepada IDN Times.
Lalu, siapa sosok Armindo Pardede ini?
Baca Juga: Rekam Jejak Sri Wahyumi: Kontroversi Jadi Bupati Hingga Tahanan KPK
1. Armindo pernah menjabat sebagai Ketua PN Manado
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Armindo sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado beberapa tahun lalu.
"Armindo kemudian diangkat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur. Namun, karena sakit stroke, ia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Manado tapi tetap sebagai hakim tinggi," kata Andi melalui pesan pendek hari ini.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Talaud Sebagai Tersangka Suap