MAKI: Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara
Pinangki masih terima gaji dari negara tiap bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melihat terpidana kasus korupsi, Pinangki Sirna Malasari diberi perlakuan khusus. Setelah sebelumnya terkuak ia belum dijebloskan ke penjara, kini terungkap Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jaksa.
Padahal, di persidangan, Pinangki terbukti menerima suap senilai US$500 ribu atau setara Rp7,1 miliar dari buronan Djoko Tjandra. Putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga jadi janggal bila ia belum dipecat.
"Sampai saat ini Pinangki belum dicopot dari status PNS nya. Mestinya kan dia karena melakukan tindak pidana korupsi dan sudah inkracht, seharusnya langsung diproses agar diberhentikan secara tidak hormat," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman ketika berbicara di program "Mata Najwa" yang tayang di stasiun Trans 7 pada Rabu, 4 Agustus 2021.
"Dia masih sekarang (berstatus jaksa). Statusnya hanya non-aktif saja (sebagai jaksa). Dia memang masih dapat gaji dari negara, minimal tunjangan pokoknya masih dapat," tutur dia lagi.
Ia pun mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian PAN RB agar segera memberhentikan Pinangki dari statusnya sebagai PNS. Tujuannya, agar negara tidak mengeluarkan biaya bagi koruptor.
Berapa nominal gaji yang hingga kini masih diterima oleh Pinangki?
Baca Juga: Eks Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, MAKI Ancam Lapor Komjak
Baca Juga: Mantan Jaksa Pinangki Ditahan di Lapas Tangerang
1. Kejaksaan Agung sebut pemecatan Pinangki dari posisi jaksa masih dalam proses
Jaksa Agung Muda bidang pengawasan, Amir Yanto mengatakan hingga saat ini pemecatan Pinangki dari posisinya sebagai jaksa masih dalam proses. Artinya, informasi dari MAKI terkonfirmasi.
"Masih dalam proses," kata Amir ketika dikonfirmasi pada Kamis (5/8/2021).
Tetapi, ia tidak menjelaskan lebih detail proses apa yang tengah dijalani hingga memakan waktu cukup lama untuk memecat Pinangki dari statusnya sebagai PNS. Ia juga tak menjelaskan kapan keputusan pemecatannya akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 87 ayat (4) PNS bisa diberhentikan tidak dengan hormat karena beberapa alasan. Salah satunya diberhentikan tidak hormat karena "dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan."
Selain itu diperkuat pula dengan surat keputusan bersama yang diteken oleh dua menteri dan satu kepala lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. SKB tiga pejabat tinggi itu di poin kedua turut menegaskan PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat bila terkena hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
Sementara, berdasarkan informasi dari Mahkamah Agung (MA) putusan banding Pinangki sudah dirilis sejak pertengahan Juni 2021 lalu. Majelis hakim PT DKI Jakarta menyunat vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun bui.
Baca Juga: Pinangki Menang Banding, Kejagung: Negara Malah Dapat Mobil BMW X-5