Malaysia Sudah, DPR Dorong Pemerintah Riset Manfaat Ganja untuk Medis
50 negara di dunia bolehkan penggunaan ganja untuk medis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong pemerintah mulai melakukan kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk keperluan medis. Dengan adanya kajian yang obyektif, maka dapat menjadi legitimasi ilmiah dalam menentukan apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia.
"Terlepas apakah Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak nantinya, riset adalah hal yang wajib dan sangat penting dilakukan untuk kemudian menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan atau penyusunan regulasi selanjutnya," ungkap Charles melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Politikus dari PDI Perjuangan itu merespons kisah seorang ibu bernama Santi Warastuti. Ia diketahui tengah memperjuangkan anaknya, Pika Sasikirana yang menderita penyakit cerebral palsy. Santi meyakini, ganja medis bisa menjadi obat bagi anaknya.
Untuk itu, Charles memandang riset medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan. "Demi menyelamatkan kehidupan Pika, dan anak penderita radang otak lain, yang diyakini sang ibunda bisa diobati dengan ganja," kata dia.
Ia melihat ada harapan penggunaan ganja dapat dimanfaatkan untuk pengobatan medis. Sebab, kini di 50 negara, telah tersedia program ganja medis.
"Bahkan, di negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand," tutur dia lagi.
Apakah program ganja medis memungkinkan di Indonesia? Sebab Badan Narkotika Nasional (BNN) tegas menyebut tak ada wacana untuk membahas legalisasi ganja.
Baca Juga: Wacana Legalisasi Ganja Medis, DPR Bakal Gelar Rapat Lintas Komisi
1. Komisi narkotika PBB sudah coret tanaman ganja dari daftar narkotika berbahaya
Lebih lanjut, menurut Charles, Komisi Narkotika PBB (CND) pada akhir 2020 lalu sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961. "Artinya, tanaman ganja sudah tidak masuk ke dalam daftar narkotika berbahaya," kata Charles.
Ia berharap segala riset untuk kemajuan dunia kesehatan dan kemanusiaan tidak boleh dihambat. Bahkan, riset dengan tujuan tersebut harus didukung.
"Pada intinya, rakyat berhak mendapatkan kesembuhan dan kesehatan," tutur dia.
Baca Juga: Viral Ibu Butuh Ganja Medis Buat Anaknya, MK Buka Suara