TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Dipindah ke Lapas Pondok Bambu

Rita memilih tidak mengajukan gugatan banding

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Lapas Pondok Bambu. Rita sudah mulai menempati selnya sejak 9 Juli lalu. 

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rita tidak mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada 6 Juli lalu. 

"Untuk kasus RIW (Rita Widyasari) sejak tanggal 9 Juli sudah dilakukan eksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu," ujar Febri pada Jumat malam (3/8) di Gedung KPK. 

Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Khairudin yang menjadi staf khusus Rita, tidak terima divonis 8 tahun. Ia mengajukan banding. Sementara, KPK mengaku siap untuk menghadapi banding yang diajukan oleh Khairudin. 

"Jaksa KPK sedang membuat memori bandingnya," tutur Febri lagi. 

Lalu, mengapa Rita tidak mengajukan banding terhadap putusannya itu? 

Baca Juga: Dituntut Hukuman 15 Tahun, Bupati Kukar Non Aktif Merasa Berat

1. Usai vonis, Rita Widyasari tidak langsung mengajukan banding

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Saat majelis hakim membacakan vonis 10 tahun, Rita ketika itu tidak langsung menentukan sikapnya. Melalui kuasa hukumnya, Wisnu Wardhana, kliennya mengaku ingin berpikir terlebih dahulu terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.

"Atas vonis tersebut, setelah kami konsultasi dengan terdakwa, kami nyatakan pikir-pikir," ujar kuasa hukum Rita, Wisnu Wardhana ketika mendampingi kliennya di persidangan pada 6 Juli lalu.

Selain dibui selama 10 tahun, Rita juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 600 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesungguhnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.

2. Rita Widyasari menerima gratifikasi hingga Rp 284 miliar

ANTARA FOTO/Rivan Angga Lingga

Dalam surat tuntutan yang tebalnya mencapai 1.447 halaman, jaksa menguraikan secara detail bagaimana Bupati sejak tahun 2010 lalu menerima gratifikasi dan uang suap. Nilainya mencapai Rp 248.994.440.000,00.

"Uang tersebut diperoleh dari perizinan dan pungutan fee proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sesuai penjelasan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dan juga pendapat ahli Adami Chazawi, maka itu termasuk dalam gratifikasi, " ujar jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung pada 6 Juli lalu.

Walaupun di dalam surat tuntutan, jaksa tidak bisa membuktikan Rita telah menerima gratifikasi dengan angka fantastis sebelumnya yang mencapai Rp 469 miliar. Di dalam tuntutan, jaksa hanya mampu membuktikan Rita telah menerima gratifikasi mencapai Rp 248 miliar.

Selain penerimaan gratifikasi, KPK pun kini juga masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rita. KPK menetapkan Rita sebagai tersangka TPPU bersama Khairuddin pada 17 Januari lalu.

“RIW (Rita) dan KHR (Khairudin) diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah dan uang tunai atau pun dalam bentuk lainnya,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika mengumumkan Rita sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: Tas Mewah Hingga Rumah Dibeli dari Uang Korupsi Bupati Non Aktif Kukar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya