Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Dipindah ke Lapas Pondok Bambu
Rita memilih tidak mengajukan gugatan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Lapas Pondok Bambu. Rita sudah mulai menempati selnya sejak 9 Juli lalu.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rita tidak mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada 6 Juli lalu.
"Untuk kasus RIW (Rita Widyasari) sejak tanggal 9 Juli sudah dilakukan eksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu," ujar Febri pada Jumat malam (3/8) di Gedung KPK.
Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Khairudin yang menjadi staf khusus Rita, tidak terima divonis 8 tahun. Ia mengajukan banding. Sementara, KPK mengaku siap untuk menghadapi banding yang diajukan oleh Khairudin.
"Jaksa KPK sedang membuat memori bandingnya," tutur Febri lagi.
Lalu, mengapa Rita tidak mengajukan banding terhadap putusannya itu?
Baca Juga: Dituntut Hukuman 15 Tahun, Bupati Kukar Non Aktif Merasa Berat
1. Usai vonis, Rita Widyasari tidak langsung mengajukan banding
Saat majelis hakim membacakan vonis 10 tahun, Rita ketika itu tidak langsung menentukan sikapnya. Melalui kuasa hukumnya, Wisnu Wardhana, kliennya mengaku ingin berpikir terlebih dahulu terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut.
"Atas vonis tersebut, setelah kami konsultasi dengan terdakwa, kami nyatakan pikir-pikir," ujar kuasa hukum Rita, Wisnu Wardhana ketika mendampingi kliennya di persidangan pada 6 Juli lalu.
Selain dibui selama 10 tahun, Rita juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 600 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesungguhnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.
Editor’s picks
Baca Juga: Tas Mewah Hingga Rumah Dibeli dari Uang Korupsi Bupati Non Aktif Kukar