TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kabais: Memperpanjang Usia Pensiun Malah Buat TNI Makin Lemah

"Pada usia 58, bintara dan tamtama tak fit untuk bertugas"

Ilustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto mengatakan usulan batas usia pensiun anggota TNI diperpanjang perlu disertai dengan kajian akademis. Sebab, usulan agar batas usia pensiun diperpanjang hingga 58 tahun malah akan menyulitkan bagi prajurit TNI yang berpangkat bintara, tamtama hingga perwira. Ia mengatakan ketika seseorang berusia 60 tahun, maka kemampuan fisiknya sudah jauh menurun. 

"Pada usia itu kan pasti sudah banyak perubahan, seperti perutnya gendut sehingga akan ngos-ngosan ketika (bertugas) di lapangan," ungkap Ponto seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Senin (14/2/2022). 

Usulan agar batas usia pensiun prajurit TNI diperpanjang terkuak ketika digelar sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Februari 2022 lalu. Sidang lanjutan itu turut dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengungkap bahwa kini sedang bergulir revisi UU TNI nomor 34 tahun 2004 di parlemen. 

Hal itu diperkuat dengan keterangan perwakilan anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Ia mengatakan revisi UU TNI itu juga dimasukkan ke dalam daftar prolegnas. Salah satu poin yang akan direvisi di dalam UU TNI yakni mengenai batas usia pensiun di instansi militer tersebut. 

Menurut Ponto, usulan usia pensiun bagi prajurit TNI diperpanjang menjadi 60 tahun merupakan penilaian subjektif. "Apalagi, usulan perpanjangan usia pensiun itu saat ini sudah masuk ke ranah politik di DPR," kata dia lagi. 

Apa dampak negatifnya seandainya batas usia prajurit TNI diperpanjang hingga 60 tahun?

Baca Juga: Batas Usia Pensiun TNI Digugat ke MK Agar Sama Seperti Anggota Polri

1. Prajurit yang sudah berusia lanjut sulit ditugaskan untuk kondisi siap perang

Ilustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ketentuan mengenai batas usia pensiun di UU TNI tertuang di bab X pasal 71 huruf (a). Di sana tertulis "usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Aturan ini hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI."

Perpanjangan batas masa pensiun bagi bintara dan tamtama sudah pernah disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 2019 lalu. Ia menjanjikan batas usia pensiun bagi prajurit berpangkat bintara dan tamtama, dari semula 53 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun. 

Dikutip dari kantor berita ANTARA, ketika itu mantan Gubernur DKI tersebut mengatakan prajurit TNI pada umumnya di usia 53 tahun masih terlihat segar dan produktif. "Lho, kalau umur 53 tahun kan masih seger-seger, masih produktif-produktifnya, (tapi) sudah (masuk) pensiun. Polri saja kan (batas pensiun) usia 58 tahun," kata Jokowi lima tahun lalu. 

Tetapi, dari sudut pandang Ponto, bila usia pensiun bagi prajurit dengan pangkat tamtama dan bintara diperpanjang, malah akan membuat TNI lemah. Para prajurit itu sudah tidak lagi mumpuni untuk berperang ketika usianya sudah lanjut. Sementara, para prajurit dengan pangkat tamtama dan bintara, biasanya masih berada di lapangan dan di barak perang. 

Selain itu, bagi para prajurit TNI yang ingin melanjutkan karier di luar dunia militer juga bakal kesulitan. Sebab, sulit berkarier di perusahaan, partai politik maupun LSM ketika usianya sudah lanjut.

2. Pembahasan revisi UU TNI di DPR tak menutup kemungkinan bisa ikut perpanjang masa jabatan Panglima

Deretan pekerjaan rumah Jenderal Andika Perkasa usai dilantik menjadi Panglima TNI (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, menurut peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan di dalam naskah revisi UU TNI yang disodorkan pemerintah tidak ada usulan untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI dan perwira tinggi TNI. Dalam naskah RUU TNI yang dipegang IDN Times, tertulis semua prajurit TNI dari pangkat tamtama hingga perwira memasuki masa pensiun di usia 58 tahun. 

Hal itu tertulis di pasal 53 yang berbunyi "prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun." Namun, hal itu bisa saja berubah ketika Kemenhan membahasnya nanti dengan DPR. 

"Karena kan yang selama ini sibuk mendorong-dorong penambahan masa aktif Panglima TNI di DPR," ungkap Fahmi ketika dihubungi IDN Times pada Senin, (14/2/2022). 

Jenderal Andika Perkasa dipastikan bakal memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Hal itu berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004. Fahmi menyebut tak menutup kemungkinan masa jabatan Andika bertambah panjang sebagai konsekuensi hasil pembahasan RUU TNI di parlemen. Oleh sebab itu, ia mengajak publik untuk mengawal revisi UU TNI. 

"Kalau sudah (dibahas) di DPR kan tergantung pada kesepakatan pemerintah dan DPR," kata dia. 

Baca Juga: Andika Perkasa Hanya Menjabat Panglima TNI Setahun, Efektif Gak Sih?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya