Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, OTG Dalam Penanganan COVID-19
Istilah baru mulai digunakan dalam laporan pada hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengubah tiga istilah yang kerap digunakan dalam penanganan pandemik COVID-19. Tiga istilah yang diubah itu yakni ODP (Orang Dalam Pengawasan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan OTG (Orang Tanpa Gejala). Tiga istilah itu diubah menjadi kasus suspek, probable, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.
Perubahan istilah itu disampaikan oleh juru bicara khusus pemerintah mengenai penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 Juli 2020.
"Perubahan itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK 0107/Menkes/413/2020. Surat itu merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat," tutur pria yang akrab disapa Yuri itu.
Ia menjelaskan ke depan pemerintah akan menggunakan pedoman itu dalam mengendalikan COVID-19 baik di level pemerintah, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten atau kota.
Lalu, apakah dengan adanya perubahan itu bisa mengubah sistem pelaporan kasus pandemik COVID-19 di hari-hari berikutnya?
Baca Juga: Jubir Pemerintah: Pakai Masker Lebih Penting dari Face Shield
1. Kemenkes akui sistem pelaporan kasus COVID-19 akan berubah
Yuri tak menampik bila perbaikan istilah itu berdampak terhadap sistem pelaporan yang akan dilakukan pada hari-hari berikutnya. Tetapi, ia menggaris bawahi tidak akan ada perubahan dalam proses identifikasi kasus.
"Kami tetap, akan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan Real Time PCR atau menggunakan TCM. Sekali lagi, ini adalah berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melalui pemeriksaan antibodi," ungkapnya kemarin.
Ia menjelaskan istilah itu akan mulai digunakan dalam pelaporan data pada Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Pandemi Virus Corona, Angka Kematian Indonesia Tertinggi di ASEAN