Menko Mahfud: Dari Dulu Sudah Banyak Anggota TNI-Polri Langgar Hukum
Akhir-akhir ini banyak anggota TNI-Polri terjerat hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tidak terlalu mempermasalahkan akhir-akhir ini banyak kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI dan Polri. Sebab, pada akhirnya anggota TNI dan Polri yang nakal itu diproses hukum oleh atasannya.
"Itu sejak dulu biasalah. Selalu ada di masyarakat, ada penjahat. Di masjid ada penjahat, di gereja ada penjahat, tapi itu kan bukan merupakan gejala umum dari TNI dan Polri. Tapi pasti ada saja yang nakal (melanggar hukum)," ujar Mahfud seperti dalam keterangan rekaman suara yang dibagikan Kemenko Polhukam, Jumat (31/12/2021).
Tindak pelanggaran hukum seperti anggota kepolisian memperkosa perempuan di Malang hingga anggota TNI membuang jenazah sejoli di Nagreg, menurut Mahfud, memang kerap muncul. "Begitu pula di lingkungan masyarakat," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Meski kerap terjadi pelanggaran hukum dilakukan anggota TNI dan Polri, menurut Mahfud, bukan berarti para pelaku lolos begitu saja dari jerat hukum. Ia mencontohkan kasus tabrak lari di Kecamatan Nagreg yang menewaskan dua orang, meski ada upaya berbohong, tetapi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tetap memprosesnya.
"Panglima TNI kan mengatakan bahwa hukum akan terus ditegakan. Saya terus terang terkesan dengan pandangan Panglima TNI yang sekarang," tutur dia.
Sayangnya, Mahfud tak menyampaikan apa tindakan lanjutan untuk mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang. Lalu, kapan kasus tabrak lari di Nagreg mulai disidangkan?
Baca Juga: Anggota Kopassus Bentrok dengan Brimob di Mimika, Dipicu Urusan Rokok
1. Puspom TNI akan lakukan rekonstruksi tabrak lari di dua lokasi pada pekan depan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan titik terang kasus tabrak lari di Nagreg pelan-pelan mulai terlihat. Puspom TNI berencana merekonstruksi kasus ini pada pekan depan. Ada dua lokasi yang dituju, yakni Nagreg, Kabupaten Bandung dan Sungai Serayu, Jawa Tengah. Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui motif aksi keji yang terjadi pada 8 Desember 2021.
Andika juga mengetahui Kolonel Infantri Priyanto lah yang memerintahkan agar jenazah dua remaja, yakni Salsabila dan Handi dibuang ke Sungai Serayu. Informasi tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Puspom TNI mengonfrontasi kesaksian para pelaku.
"Jadi, memang ini menjadi si aktor dan sekaligus memberi perintah untuk tindakan yang masuk ke dalam beberapa pasal, termasuk pembunuhan berencana. Ini (merupakan) instruksi Kolonel P," ujar Andika di Yogyakarta pada hari ini, melalui keterangan tertulis.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menargetkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka akan rampung, dan bisa dilimpahkan ke pengadilan militer pada pekan depan. Selain Kolonel Infantri Priyanto, dua anggota TNI AD sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Koptu DA dan Koptu AS.
Baca Juga: Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari di Nagreg