Menpan RB Larang Pejabat Tinggi dan ASN Gelar Open House Saat Lebaran
Menpan RB bolehkan ASN ambil cuti saat hari Idulfitri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bulan Ramadan telah memasuki 10 hari terakhir. Pemerintah pun sudah mengeluarkan sejumlah aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pejabat, untuk mengatur aktivitas mereka saat Idulfitri 1443 Hijriah. Sebab, meski sejumlah pembatasan sudah dilonggarkan tetapi pandemik COVID-19 belum berakhir di Tanah Air.
Salah satu aturan telah dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). MenPAN RB Tjahjo Kumolo melarang pejabat tinggi dan ASN menggelar open house saat Idulfitri 2022. Hal itu tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/123/M.KT.02/2022.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, bersama ini disampaikan agar pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah, untuk memastikan bahwa seluruh pejabat atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya, tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama atau open house pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," demikian isi surat edaran yang diteken Menteri Tjahjo pada 19 April 2022.
Apakah tahun ini, pemerintah membolehkan ASN untuk ambil cuti dan mudik ke kampung halaman?
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran: 29 April-6 Mei 2022
1. Kemenpan RB membolehkan ASN ambil cuti sebelum atau setelah Lebaran 2022
Sementara, dalam surat edaran itu, juga tertulis Kemenpan RB memberikan cuti bagi ASN di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
"Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat mengurangi kepadatan arus mudik Idulfitri 1443 Hijriah," kata Tjahjo di Surat Edaran (SE) itu.
Tjahjo juga mengimbau kepada pejabat pembina kepegawaian agar semua ASN sudah vaksinasi dosis lengkap COVID-19, termasuk booster.
Sementara, pada 6 April 2022, Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah mengumumkan pemerintah memberikan cuti bersama Lebaran pada 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022. Ini merupakan kali pertama pemerintah membolehkan warga mudik usai dua tahun absen akibat pandemik.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, 6 April 2022.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi, lagi.
Baca Juga: 80 Juta Orang Diprediksi Bakal Mudik Pada Idul Fitri 2022