TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menpan RB: Seleksi Calon ASN pada 2022 Hanya Terbuka untuk PPPK

CASN PPPK 2022 fokus ke tenaga pendidik dan kesehatan

Ilustrasi Ujian Mandiri (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tetap akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2022. Tetapi, statusnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu diatur di dalam Surat Menpan RB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait pengadaan ASN tahun 2022. 

"Untuk seleksi CASN tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK. Sementara, formasi untuk CPNS tidak tersedia," ungkap Tjahjo seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Selasa, (18/1/2022). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa CASN pada 2022 akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Ia mengatakan berbagai kebijakan sedang disusun sebagai dasar pelaksanaan CASN sesuai dengan ketentuan tersebut. 

Apa yang menjadi dasar keputusan Kemenpan RB hanya membuka formasi PPPK untuk CASN pada 2022?

Baca Juga: Mengintip Gaji Guru PPPK, Paling Rendah Rp1,7 Juta

Baca Juga: BKN: Tak Pernah Ada Perekrutan CPNS Lewat Jalur Prestasi Tanpa Tes

1. Kemenpan RB meniru kebijakan negara maju, di mana jumlah PNS lebih sedikit dibanding PPPK

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Tjahjo mengatakan Kemenpan RB meniru kebijakan yang sudah lebih dulu diterapkan di negara maju terkait rekrutmen pegawai negeri. Berdasarkan observasinya, jumlah PNS di negara maju lebih sedikit dibandingkan jumlah PPPK. Namun, ia tak menyebut negara maju mana yang dijadikan sebagai rujukan. 

"Maka, mengacu kepada contoh hal baik tersebut, Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju. Hal ini dilakukan sebagai langkah mempercepat modernisasi birokrasi," kata pria yang juga politikus PDI Perjuangan itu. 

Sementara, mengutip data dari Biro Pusat Statistik (BPS) pada 2021 lalu, jumlah PNS di seluruh Indonesia saat ini mencapai 4.168.118 orang.

2. Kemenpan RB juga menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer mulai 2023

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengatakan pemerintah tidak akan lagi membiarkan ada pekerja yang bekerja di instansi pemerintah dengan status tenaga honorer. Status tenaga honorer, kata dia, bakal selesai pada 2023. 

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah) diberikan kesempatan untuk selesai pada tahun 2023," kata dia pada Senin kemarin. 

Dengan begitu, maka status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Baca Juga: BKN Temukan 225 Kasus Seleksi CPNS, Komisi II DPR Segera Bentuk Panja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya