TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mensos Jadi Tersangka Korupsi, Warganet: Pak Luhut Siap Gantikan

"Persepsi silakan saja, itu kan haknya orang," kata Luhut

Menko Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) (Dokumentasi Kemenko Marves/ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) COVID-19, nama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan justru viral di media sosial. Warganet kembali menduga posisi Juliari sementara waktu akan diisi oleh Luhut seandainya ia ditahan oleh penyidik (KPK) pada Minggu (6/12/2020). 

"Pak Luhut siap-siap ya gantiin jadi (Menteri) kemensos," demikian cuit pemilik akun @sidneyJKTXX pada hari ini. 

"Ayo, Pak Luhut jabat jadi Mensos, mumpung kosong," cuit pemilik akun @plesetam. 

Respons warganet merupakan aspirasi usai melihat Luhut kerap menduduki sementara waktu posisi menteri di luar dari jabatan resminya sebagai Menteri Koordinator bidang kemaritiman dan investasi.

Hal itu tidak sepenuhnya keliru, lantaran ia juga dipercaya oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengurus isu lainnya seperti memimpin penanganan COVID-19 di sembilan provinsi hingga menjadi Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional. Luhut bahkan ikut terbang ke Tiongkok bersama Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan farmasi yang memproduksi vaksin COVID-19.

Apakah kali ini Luhut juga yang akan mengisi sementara waktu kursi Menteri Sosial? Apa tanggapan Luhut ketika dikatakan oleh publik sebagai Menteri serba bisa?

Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Mensos Sempat Minta Dana Bansos Diawasi KPK

1. Kementerian Sosial berada di bawah koordinasi Kementerian PMK

Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy (www.kemenkopmk.go.id)

Secara struktural Kementerian Sosial berada di bawah koordinasi Kemenko bidang pembangunan manusia dan kebudayaan Republik Indonesia. Hal itu tertulis di dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Di dalam pasal 14 tertulis dengan jelas delapan kementerian yang berada di bawah Kemenko PMK, termasuk Kementerian Sosial. 

"Dalam hal organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 3 belum terbentuk maka Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; d. Kementerian Kesehatan; e. Kementerian Sosial; f. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan instansi lain yang dianggap perlu," demikian bunyi pasal di dalam Perpres itu. 

Sebagian warganet pun menyadari bahwa pengganti sementara Juliari bukan Luhut melainkan Menko PMK Muhadjir Effendy. 

2. Luhut tak mempermasalahkan bila ia dianggap Menteri serba bisa

Menko bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Dokumentasi Kemenko Marves)

Sementara, ketika diwawancarai di program Mata Najwa pada 24 September 2020 lalu, Luhut mengaku tak mempermasalahkan bila ia dianggap sebagai Menteri serba bisa. Ia mengatakan itu adalah hak setiap orang untuk berpendapat demikian. 

"Yang penting bisa saya selesaikan (tugasnya) atau tidak. Gitu aja. Saya pikir selama ini belum ada tugas dari presiden yang tidak bisa saya selesaikan," kata Luhut dalam wawancara itu. 

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu kini sedang berada di Jepang untuk menggalang dana abadi yakni Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia atau Nusantara Investment Authority (NIA). Ia berangkat ke Negeri Sakura didampingi Menteri BUMN Erick Thohir. 

Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Luhut Jadi Trending di Twitter

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya