MK Bakal Bahas Keterlibatan Arsul Sani untuk Tangani Sengketa Pemilu
Arsul memiliki konflik kepentingan karena dulu politisi PPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membahas kepastian keterlibatan hakim konstitusi Arsul Sani untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Arsul ikut disorot lantaran dulu ia merupakan kader dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan duduk di komisi III DPR.
Partai tersebut kini menjadi pengusung paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud. Keduanya mengatakan akan melayangkan gugatan sengketa hasil pilpres 2024 ke MK.
"Ini bagian dari yang akan dibicarakan bersama dengan para hakim," ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dikutip dari kantor berita ANTARA pada Rabu (13/3/2024).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi masukan dari mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqqie yang meminta agar Arsul secara sukarela tidak ikut menangani sengketa pemilu. Ia mengatakan keterlibatan Arsul di dalam menangani sengketa pemilu 2024 harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Tetapi, RPH terkait peran Arsul belum digelar oleh MK. Pembahasan RPH baru akan dilakukan apabila ada perkara yang relevan dengan hakim yang bersangkutan.
Apakah akan menjadi masalah bila sengketa pemilu nantinya hanya ditangani oleh tujuh hakim konstitusi?
1. Sesuai ketentuan penanganan perkara minimal ditangani oleh tujuh hakim
Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan absennya Arsul dari sidang sengketa pemilu 2024 bukan menjadi suatu masalah besar. Sebab, berdasarkan undang-undang, penanganan perkara minimal dilakukan oleh tujuh hakim konstitusi dari sembilan hakim.
"Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," ujar Suhartoyo.
Sementara, ketika dikonfirmasi lebih lanjut kepada Arsul Sani, ia menyerahkannya kepada para hakim konstitusi untuk memutuskan. Ia pun kembali berkomitmen tidak akan menanganai sengketa pileg yang berkaitan dengan PPP.
"Sudah saya tegaskan sejak terpilih (hakim MK) bahwa saya tidak akan ikut menangani sengketa Pileg yang menyangkut PPP, baik yang diajukan oleh atau terhadap PPP," ujar Arsul pada 12 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: MK Siap Terima Sengketa Pemilu 2024