MK Sudah Terima 22 Amicus Curiae, Terbanyak Dalam Sejarah PHPU Pilpres
Amicus Curiae yang dipertimbangkan yang dikirim 16 April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menerima sekitar 22 surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dilayangkan oleh publik. Ia pun mengakui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menjadi momen pertama dalam sejarah MK menerima Amicus Curiae terbanyak.
"Saya kira ini memang Amicus Curiae paling banyak. Selasa kemarin saja kami sudah terima lima Amicus Curiae. Ini masih terus direkap. Ditambah penyerahan Amicus Curiae sebelumnya bisa lebih dari 10," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2024).
Amicus Curiae atau dalam Bahasa Indonesia disebut Sahabat Pengadilan adalah pihak ketiga yang menaruh perhatian pada suatu kasus dan ingin memberi pendapat untuk dijadikan rujukan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Pandangan dari Sahabat Pengadilan akan menjadi salah satu alat bukti bagi hakim untuk mempertimbangkan putusan dalam perkara.
Ketika ditanya apakah Amicus Curiae bakal dipertimbangkan oleh hakim konstitusi, Fajar menyebut itu menjadi otoritas sepenuhnya dari hakim. "Apakah itu berpengaruh, itu akan menjadi otoritas hakim konstitusi. Apakah Amicus Curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali, itu otoritas majelis hakim," kata dia.
Besarnya pengaruh Amicus Curiae tidak bisa diprediksi. Tetapi, ia memastikan semua Amicus Curiae yang diterima, diteruskan kepada hakim konstitusi.
"Mau sekarang, mau besok, mau yang kemarin-kemarin (penyerahan Amicus Curiae), semuanya kami serahkan. Artinya, kami pastikan seluruh Amicus Curiae itu sampai di tangan hakim," tutur dia lagi.
1. Amicus Curiae Megawati dipertimbangkan atau tidak menjadi otoritas hakim
Salah satu yang disorot oleh publik yakitu Amicus Curiae yang dikirimkan oleh Megawati Soekarnoputri. Bedanya, Mega tidak menyebut dirinya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan di dokumen tersebut. Ia menyatakan diri sebagai warga negara biasa.
Di dalam Amicus Curiae setebal 11 halaman itu, Mega mengingatkan hakim konstitusi bahwa sejarah bakal mencatat apakah kedelapan hakim itu dapat mengambil keputusan pilpres sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan atau malah tetap membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam sejarah Indonesia.
Ketika IDN Times tanyakan apakah MK menilai posisi Mega memiliki konflik kepentingan, lantaran ia juga berstatus ketua umum yang capresnya ikut menjadi pemohon, Fajar menyebut hal tersebut akan menjadi otoritas hakim.
"Gak apa-apa. Itu nanti menjadi otoritas majelis hakim konstitusi apakah akan mempertimbangkan atau tidak, atau akan disikapi seperti apa. Itu semua tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," tutur dia.
Baca Juga: Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Dikirim Megawati ke MK