TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Sudah Terima 22 Amicus Curiae, Terbanyak Dalam Sejarah PHPU Pilpres

Amicus Curiae yang dipertimbangkan yang dikirim 16 April

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menerima sekitar 22 surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang dilayangkan oleh publik. Ia pun mengakui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menjadi momen pertama dalam sejarah MK menerima Amicus Curiae terbanyak. 

"Saya kira ini memang Amicus Curiae paling banyak. Selasa kemarin saja kami sudah terima lima Amicus Curiae. Ini masih terus direkap. Ditambah penyerahan Amicus Curiae sebelumnya bisa lebih dari 10," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (18/4/2024). 

Amicus Curiae atau dalam Bahasa Indonesia disebut Sahabat Pengadilan adalah pihak ketiga yang menaruh perhatian pada suatu kasus dan ingin memberi pendapat untuk dijadikan rujukan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Pandangan dari Sahabat Pengadilan akan menjadi salah satu alat bukti bagi hakim untuk mempertimbangkan putusan dalam perkara. 

Ketika ditanya apakah Amicus Curiae bakal dipertimbangkan oleh hakim konstitusi, Fajar menyebut itu menjadi otoritas sepenuhnya dari hakim. "Apakah itu berpengaruh, itu akan menjadi otoritas hakim konstitusi. Apakah Amicus Curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali, itu otoritas majelis hakim," kata dia. 

Besarnya pengaruh Amicus Curiae tidak bisa diprediksi. Tetapi, ia memastikan semua Amicus Curiae yang diterima, diteruskan kepada hakim konstitusi. 

"Mau sekarang, mau besok, mau yang kemarin-kemarin (penyerahan Amicus Curiae), semuanya kami serahkan. Artinya, kami pastikan seluruh Amicus Curiae itu sampai di tangan hakim," tutur dia lagi. 

1. Amicus Curiae Megawati dipertimbangkan atau tidak menjadi otoritas hakim

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ketika menyerahkan Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri pada 16 April 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Salah satu yang disorot oleh publik yakitu Amicus Curiae yang dikirimkan oleh Megawati Soekarnoputri. Bedanya, Mega tidak menyebut dirinya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan di dokumen tersebut. Ia menyatakan diri sebagai warga negara biasa. 

Di dalam Amicus Curiae setebal 11 halaman itu, Mega mengingatkan hakim konstitusi bahwa sejarah bakal mencatat apakah kedelapan hakim itu dapat mengambil keputusan pilpres sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan atau malah tetap membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam sejarah Indonesia. 

Ketika IDN Times tanyakan apakah MK menilai posisi Mega memiliki konflik kepentingan, lantaran ia juga berstatus ketua umum yang capresnya ikut menjadi pemohon, Fajar menyebut hal tersebut akan menjadi otoritas hakim. 

"Gak apa-apa. Itu nanti menjadi otoritas majelis hakim konstitusi apakah akan mempertimbangkan atau tidak, atau akan disikapi seperti apa. Itu semua tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," tutur dia. 

Baca Juga: Apa Itu Amicus Curiae? Surat yang Dikirim Megawati ke MK

2. Tim hukum Prabowo nilai Mega tak patut ajukan Amicus Curiae

Ketua PDIP Megawati Soekarno Putri dan keluarga usai nyoblos pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Sonya Michaella)

Sementara, anggota tim hukum paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan menilai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak seharusnya mengajukan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Otto, Megawati masih tercatat sebagai Ketua Umum PDIP. Sementara, PDIP merupakan parpol pengusung utama paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang kini tengah menjadi pihak pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

"Amicus Curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 16 April 2024 lalu. 

Sehingga, menurut Otto, sahabat pengadilan seharusnya orang-orang yang independen dan tidak merupakan bagian dari perkara tersebut. Dia tidak terikat ke pihak pemohon satu, dua atau terkait.

"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak yang terkait dalam perkara ini. Sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," tutur advokat senior itu.

Pihak yang dianggap netral sebagai contoh, kata Otto, dari kampus atau universitas sesuai yang dianggap Sahabat Pengadilan. "Jadi ada pihak-pihak tertentu yang menjadi Sahabat Pengadilan yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan, dan memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya