TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MKD Panggil Politikus NasDem soal Dugaan Pelecehan Seksual Rabu Ini

Status AAFS masih sebagai pelapor bukan korban

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman (Youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Habiburokhman membenarkan pihaknya akan mengundang Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto pada Rabu (14/6/2023). Hal itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang dibuat oleh rekan sejawatnya di Partai NasDem, AAFS yang merasa telah dilecehkan secara verbal oleh Sugeng.

Kejadian pelecehan seksual secara verbal itu terjadi sekitar Maret 2022. Namun, baru dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada April 2023. 

"Masih tentatif (jadwalnya) tapi kemungkinan besar memang Rabu. Bukan dipanggil, melainkan diundang untuk memberikan klarifikasi awal. Ini tahapannya belum naik ke pemeriksaan pokok masalah," ungkap Habib kepada media pada Senin (12/6/2023). 

Ia menambahkan AAFS melaporkan Sugeng ke MKD pada pekan lalu. Lalu, oleh sekretariat dilakukan pengecekan secara formil. 

"Misalnya kejelasan masalahnya, pasal atau kode etik yang diduga dilanggar, barang bukti. Ya, itu memang sudah memenuhi syarat formil. Tapi, untuk menentukan apakah masalah ini layak diperiksa pokok permasalahannya di sidang MKD, kami perlu melakukan klarifikasi awal kepada pengadu dan teradu," ujarnya. 

Usai mendengar pengakuan dari pihak pengadu dan teradu, kata Habib, baru jajaran MKD menggelar sidang pleno. 

Baca Juga: Sugeng NasDem Buka Suara soal Pelecehan Seksual: Ada Upaya Framing 

1. Proses pemeriksaan dilakukan dulu di MKD, baru dimintai keterangan di Bareskrim

Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Jawa 3 Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto (IDN Times/Dhana Kencana)

Lebih lanjut, Habib mengatakan berdasarkan praktik yang terjadi sebelumnya, proses klarifikasi dilakukan lebih dulu di MKD. Setelah itu, baru Sugeng dimintai keterangan oleh penyidik di Bareskrim, Mabes Polri. 

"Iya, betul. Kita ingat dulu ada kasus Pak Arteria Dahlan, proses yang dialami kurang lebih begitu. Beliau mengalami kejadian di airport, lalu dimintai keterangan di Bareskrim. Karena MKD sedang memeriksa perkara tersebut, kami meminta MKD DPR dulu yang memeriksa," kata Habib menjelaskan. 

Hal itu, ujarnya, sesuai dengan nota kesepahaman antara DPR dengan Polri. Ia juga enggan berasumsi seandainya tuduhan yang dialamatkan kepada Sugeng bisa dibuktikan. 

"Dalam perkara apapun, kami jarang menyampaikan asumsi. Tapi, kami menjaga prinsip keterbukaan dengan menyampaikan informasi-informasi yang sudah terjadi saat ini," tutur dia lagi. 

2. Pelapor juga sempat mengadukan peristiwa dugaan pelecehan seksual verbal ke Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam Konferensi Pers “Tanggapan Komnas Perempuan terhadap PKPU No.10 tahun 2023 khususnya terkait Pemenuhan Kuota 30% Perempuan dan Larangan Pelaku Kekerasan Seksual Sebagai Calon Legislatif” Jumat (12/5/2023). (dok. Komnas Perempuan)

Sementara, aduan juga dibuat oleh AAFS ke Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebut aduan AAFS dilakukan pada April 2023 lalu. 

"Kami telah menerima aduan dari Ibu AA pada April 2023 dan saat ini sedang kami periksa lebih dalam terkait pelaporan yang disampaikan kepada kami," ungkap Siti kepada media pada Senin (12/6/2023). 

Di sisi lain, pihaknya masih terus memeriksa dugaan kekerasan seksual yang dialami AAFS termasuk klasifikasi mana di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). "Di dalam pengaduannya, Ibu AA mengatakan bentuk kekerasan seksuall yang dialami adalah pelecehan seksual verbal (langsung) dan pengiriman pesan," kata dia. 

Ia menjelaskan berdasarkan UU nomor 12 tahun 2022 mengenai TPKS, di dalamnya turut diatur tindak pelecehan seksual non fisik. "Pelecehan seksual non fisik bisa diartikan pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut yang mengarah kepada seksualitas yang mengarah dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Sugeng Suparwoto dari Fraksi Nasdem Jadi Ketua Komisi Vll

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya