MUI Bekasi Minta Tempat Makan Tutup Selama Ramadan, Warganet Murka
Pemilik usaha kuliner diimbau tutup siang hari saat Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau tempat makan hingga warung kopi tutup pada siang hari selama Ramadan 1443 Hijriah. Mereka juga meminta agar tempat hiburan ditutup sementara selama bulan puasa.
"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," ujar Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal, di Cikarang seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (26/3/2022).
Di sisi lain, MUI Kabupaten Bekasi juga menyerukan umat Islam agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah Ramadan. Apalagi pandemik COVID-19 belum berakhir.
"Tentu, kita semua tidak menginginkan ada kasus atau klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah selama Ramadan nanti," kata Muhhidin.
MUI Kabupaten Bekasi menyambut baik keputusan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, yang kembali membolehkan salat tarawih di masjid pada Ramadan tahun ini.
Meski begitu, berdasarkan kesepakatan MUI Kabupaten Bekasi, warga diimbau tetap memperhatikan protokol kesehatan. Caranya dengan tetap mengenakan masker selama salat berjamaah di masjid.
Apalagi imbauan protokol kesehatan yang perlu ditegakan agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19 pasca-Lebaran?
Baca Juga: [BREAKING] Alhamdulillah! Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran, Tapi Ada Syaratnya
1. Warganet kritisi kebijakan MUI Kabupaten Bekasi
Muhiddin juga mengimbau pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan musala agar syiar pada malam Hari Raya Idulfitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil dilakukan di dalam masjid atau musala masing-masing. Sebaiknya, dilakukan tanpa arak-arakan demi mencegah kerumunan.
"Ramadan juga momentum meningkatkan persatuan dan kesatuan serta kebersamaan, khususnya saat penentuan awal Ramadan dan Syawal dengan mengikuti ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia," ujar dia.
Namun, imbauan dari MUI Kabupaten Bekasi ini menjadi perdebatan warganet di media sosial. Perbincangan serupa kerap terjadi ketika memasuki Ramadan.
Warganet berpendapat imbauan dari MUI Kabupaten Bekasi sama saja dengan menutup pintu rezeki pengusaha kuliner. "Puasa itu termasuk menahan nafsu diri sendiri. Kalau loe maksain orang untuk tutup pintu rezekinya biar nafsu loe gak keganggu, berarti loe yang salah," kata seorang warganet.
Ada pula warganet yang memberi solusi jalan tengah agar tempat menjual makan tetap buka namun diberi tirai penutup. "Ngapain musti ditutup? Buka lalu kasih tirai aja di bagian depan warung makannya. Umat Muslim yang baik tidak akan terganggu ibadah puasanya oleh warung yang buka," tutur warganet lain di Twitter.
Editor’s picks
Warganet lain juga menyentil kebijakan MUI Kabupaten Bekasi yang tidak ikut memberi kompensasi kepada pengusaha kuliner yang menutup usahanya di siang hari. "Minta warung tutup tapi gak dikasih duit buat ganti 'kerugian' warung ya nyiksa dong. Kan kebutuhan puasa Lebaran itu banyak, mana harga pokok H-7 Lebaran bisa lebih mahal," ujarnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Makanan Favorit Menko Muhadjir saat Lebaran