Mulai Januari 2019, Tahanan KPK Diborgol
Aturan tahanan KPK diborgol sesuai masukan dari publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai 2 Januari 2019 menerapkan aturan baru bagi semua tahanannya. Bagi para tahanan, mereka akan diborgol selama dalam perjalanan dari rutan ke Gedung KPK. Begitu pula dari rutan ke gedung pengadilan dan rumah sakit.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aturan tersebut diberlakukan setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan masyarakat.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang telah ditahan oleh KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/1).
Lembaga antirasuah juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lainnya. Lalu, apa dasar hukum yang digunakan oleh KPK agar tahanan diborgol?
Baca Juga: Ini 3 Hobi Novanto yang Dilakukan saat Akhir Pekan di Tahanan KPK
1. Pemborgolan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dasar bagi penyidik melakukan pemborgolan yakni peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang perawatan tahanan pada rumah tahanan KPK, khsusnya di Pasal 12 ayat (2). Di dalam pasal itu tertulis: "dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan maka dilakukan pemborgolan".
"Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan," ujar Febri.
Sejauh ini, sudah tersedia beberapa borgol. KPK, kata Febri, membeli borgol tersebut. Namun, ia belum memperoleh informasi terkait anggaran yang digunakan untuk membeli borgol.
Baca Juga: Terlibat Hubungan Asmara, Pegawai Rutan Cipinang Bantu Kabur Tahanan