Muncul Desakan Kadiv Propam Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Ini Kata Mahfud
Hingga saat ini Ferdy Sambo masih jabat Kadiv Propam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sepekan usai peristiwa baku tembak antar personel Polri di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, pihak kepolisian belum juga mengungkap hasil penyidikan dari tim khusus. Di sisi lain, desakan agar Irjen (Pol) Ferdy Sambo dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Mabes Polri, semakin menguat.
Salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan. Ia mengusulkan agar Ferdy dinonaktifkan supaya tidak ada rasa ewuh pakewuh dalam proses penyidikan peristiwa baku tembak di rumah dinasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun mengaku juga banyak mendapat usulan serupa. Ia menyampaikan ke publik usulan tersebut sudah didengar oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
"(Publik) yang mengirimkan pesan langsung, juga pasti sampai ke Beliau. Sehingga, saya mempersilakan untuk mempertimbangkan sendiri demi kelancaran pemeriksaan," ungkap Mahfud dari Makkah, Saudi ketika diwawancarai oleh stasiun berita CNN, Kamis 14 Juli 2022.
Sementara, dalam pandangannya, setiap langkah yang dianggap bisa menghambat proses penyidikan maka sebaiknya disingkirkan. "Setiap langkah yang diperlukan untuk meluruskan proses, supaya diambil oleh Kapolri. Itu saya kira standar. Masyarakat tentu punya alasan sendiri mengapa mengusulkan hal itu," kata dia.
Di sisi lain, Mahfud pun sepakat dengan mayoritas pendapat publik dan ahli, bahwa penyampaian keterangan Polri dipenuhi sejumlah kejanggalan. Apa saja kejanggalan yang dianggap Mahfud penting untuk diungkap?
Baca Juga: KontraS: Polisi Terkesan Ingin Tutupi Fakta Kasus Kematian Brigadir J
1. Alasan Polri menunda pengumuman aksi baku tembak dinilai tak masuk akal
Salah satu alasan yang dinilai Mahfud tidak masuk akal yaitu soal penundaan pengumuman aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam. Dalam jumpa pers yang disampaikan oleh Mabes Polri pada 13 Juli 2022, Kabiro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu lantaran peristiwa terjadi bertepatan dengan momentum hari Idul Adha. Meski begitu, polisi kata Ramadhan, tetap sigap menangani kasusnya walaupun tak diumumkan.
"Lha, kalau alasannya hari libur apakah masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu. Baru sekarang orang beralasan karena Jumat sampai Sabtu libur. Minggu hari raya, lalu kasus diumumkan di hari Senin. Itu kan janggal," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Kejanggalan kedua, penanganan kasusnya tidak sinkron antar waktu dan lokasi. Ia menyebut, hal tersebut bisa dilihat dari penjelasan Mabes Polri.
"Kapolres Jakarta Selatan juga mengonfirmasi informasi yang berbeda soal status kedua orang tersebut, Brigadir dan Bharada. Yang satu bilangnya pokoknya keduanya ditugaskan di situ, satu lagi menyebut bahwa mereka adalah sopir dan ajudan. Nah, itu kan makin gak jelas," kata dia.
Kejanggalan ketiga, Mahfud menyoroti peristiwa yang terjadi di rumah duka. Keluarga Brigadir J sampai berteriak-teriak meminta kepada polisi agar peti jenazah dibuka tapi tak dikabulkan.
"Hal itu harus dibuat terang oleh Polri dan Kapolri," ujarnya lagi.
Ia pun memuji sikap Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit dengan membentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa di rumah dinas Kadiv Propam. "Jangan mengejar tikus atau melindungi tikus, lalu rumahnya yang dibakar. Terbuka aja," kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Politikus PDIP: Kematian Brigadir J Harus Diusut agar Tak Ada Fitnah