Napi Koruptor Pulang Berobat ke Lapas Sukamiskin Diantar Mobil Mewah
Padahal, seharusnya diantar menggunakan ambulans
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Fakta-fakta yang terungkap di sidang mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, benar-benar membuat geleng-geleng kepala. Sebab, pengakuan para saksi di ruang sidang justru semakin mengonfirmasi rahasia umum yang selama ini beredar bahwa napi kasus korupsi di sana mendapatkan perlakuan yang istimewa.
Salah satu contohnya yang dialami oleh mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron. Di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (2/1) terungkap beberapa napi menyalahgunakan izin untuk berobat keluar lapas. Sesuai aturan, seharusnya napi diantar dari lapas menuju ke rumah sakit menggunakan mobil ambulans. Namun, sering kali dari rumah sakit menuju ke lapas, napi kasus korupsi justru diantar dengan menggunakan mobil mewah milik pribadi.
Itu pula yang terungkap dalam kasus Fuad Amin. Ia diketahui kembali dari rumah sakit menuju ke Lapas Sukamiskin dengan diantar mobil mewah Toyota Alphard. Bahkan, ada pengawal pribadi pula yang mendampinginya.
Fakta itu disampaikan oleh sopir ambulans Fickie ketika bersaksi di ruang sidang kemarin.
"Pernah Fuad Amin pulang sendiri sama pengawal dan mobil pribadi ke lapas," ujar Fickie ketika bersaksi kemarin.
Lalu, bagaimana modus yang digunakan oleh Fuad sehingga bisa pulang menuju ke lapas dengan menumpang mobil pribadinya?
Baca Juga: Eks Kalapas Sukamiskin Sempat Kasih Tas Louis Vuitton untuk Dirjen PAS
1. Napi kasus korupsi keluar dari lapas dan berobat dengan menggunakan surat izin resmi
Menurut Fickie, para napi kasus korupsi bisa keluar dari lapas dengan menggunakan surat izin resmi yang dikeluarkan oleh kepala lapas. Mereka kemudian dijemput dengan menggunakan mobil ambulans untuk keluar dari lapas dan diantar menuju ke rumah sakit. Namun, pada kenyataannya sering kali mereka tidak langsung kembali ke lapas. Di dalam dakwaan Wahid yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (5/12) lalu terungkap ada napi yang malah keluyuran.
Hal itu dikonfirmasi oleh Fickie. Ia menjelaskan napi kasus korupsi, Fuad Amin, sempat diantar dengan menggunakan mobil ambulans untuk keluar dari lapas. Namun, pulangnya justru diantar dengan menggunakan mobil pribadi.
"Pak Fuad Amin sempat diantar ke Rumah Sakit Dustira di Cimahi. Namun, pulangnya menggunakan kendaraan (Toyota) Alphard miliknya. Lalu, langsung masuk ke dalam Lapas Sukamiskin ditemani pengawalnya. Harusnya dikawal (oleh pengawal lapas) pas diantar kemudian dijemput lagi pakai ambulans. Aturannya begitu," ujar Fickie ketika bersaksi kemarin.
Baca Juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap Rp173,89 Juta