TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Penyerangnya Dibebaskan, Kenapa?

Sejak awal Novel tak yakin Ronny dan Rahmat pelakunya

(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Di tengah persidangan yang masih terus berjalan, tiba-tiba Novel Baswedan malah meminta agar majelis hakim membebaskan dua terdakwa yang telah menganiayanya. Lho, mengapa?

Di dalam cuitannya di media sosial pada Senin (15/6), sejak awal Novel sudah meragukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah pelaku yang sesungguhnya menyiramkan air keras ke wajahnya. Selain itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa dilecehkan, karena jaksa malah menuntut keduanya masing-masing satu tahun bui. Perjalanan untuk bisa mengungkap nama keduanya membutuhkan waktu nyaris tiga tahun. 

"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksa, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti," kata Novel di akun media sosialnya. 

Daripada persidangan itu terus dilanjutkan dan mengada-ada, maka Novel meminta lebih baik kedua terdakwa dibebaskan saja.

Novel menyatakan hal tersebut ketika mengomentari pernyataan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Ia dan empat orang lainnya turut menyambangi kediaman Novel pada Minggu (14/6) lalu di area Jakarta Utara. Di sana, ia sempat berbincang secara tertutup dengan Novel. 

Apa yang dibicarakan oleh keduanya?

Baca Juga: Novel Baswedan: Saya Berantas Mafia Hukum Tapi Malah Jadi Korbannya

1. Novel Baswedan ragu kedua terdakwa adalah penyiram air keras pada 11 April 2017 lalu

(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Penjelasan soal sebagian isi pertemuannya dengan Novel diungkap Refly melalui akun YouTube pada (15/6) kemarin. Ia sempat menanyakan kepada Novel pertanyaan paling penting terkait perkara ini yaitu apakah ia yakin Ronny dan Rahmat adalah pelaku yang menyiramkan air keras ke wajahnya pada 11 April 2017 lalu. 

"Novel mengaku ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya," tutur pria yang sempat menjadi Komisaris PT Pelindo itu. 

Oleh sebab itu, Refly menilai sebaiknya kedua terdakwa dibebaskan saja. Apalagi bila kedua pelaku memang bukan pelaku yang sebenarnya. "Dihukum sehari (di dalam bui) juga tidak boleh," ujarnya. 

Tetapi, Refly menyarankan agar pihak kepolisian terus menggali informasi dari Ronny dan Rahmat supaya otak intelektual peristiwa penyiraman air keras itu bisa terungkap. Ia turut mengatakan jangan sampai majelis hakim menjadi pahlawan yang tidak benar. 

"Masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan. Entah itu empat tahun entah tiga tahun. Atau misalnya maksimal," tutur dia lagi. 

Padahal, kata Refly, belum tentu dua terdakwa yang kini sudah ditahan memang pelakunya. Bila itu yang terjadi, maka sudah tercipta peradilan sesat di masyarakat. 

2. Refly menilai dua terdakwa tetap bisa diproses hukum dengan dugaan memberikan keterangan palsu

(Pakar hukum tata negara Refly Harun) ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Meski begitu, menurut Refly, kedua terdakwa tetap bisa diproses hukum dengan dugaan telah memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim. Selain itu, keduanya juga bisa dijerat dengan delik dugaan menghalangi proses hukum. 

"Bukan berarti mereka tidak bisa diselidiki, disidik lagi. Mereka kan kalau memang tidak sengaja melakukan penyesatan begitu, berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain ya. Menghalangi proses peradilan, termasuk membohongi dan lain sebagainya," kata Refly. 

Ia kembali menegaskan dalam perkara penganiayaan terhadap Novel, maka keadilan harus ditegakan. Majelis hakim tidak boleh mengukum orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai pelaku. 

"Harus dicari pelaku yang sesungguhnya. Orang yang tidak bersalah tidak boleh dihukum," ungkapnya. 

Baca Juga: JPU: 2 Pelaku Tak Ada Niat Melukai Novel Baswedan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya