Pakai Intelijen untuk Pantau Parpol, Jokowi Dituding Abuse of Power
Masyarakat sipil dorong DPR panggil presiden dan BIN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah LSM yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyentil Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang diduga telah menggunakan data-data dari lembaga intelijen untuk memantau kondisi partai politik di Tanah Air. Menurut mereka, di dalam negara demokrasi, tidak boleh dan tak bisa seorang presiden menjadikan parpol sebagai objek serta target pemantauan intelijen. Pernyataan Jokowi itu disampaikan ketika membuka rapat dengan relawan bernama Sekretariat Nasional di Hotel Salak, Bogor, pada Sabtu (16/9/2023).
"Intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi kepada presiden. Tetapi, informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara, masalah keamanan nasional dan bukan terkait masyarakat politik, termasuk parpol," demikian isi keterangan tertulis koalisi.
Mereka menambahkan parpol dan masyarakat sipil adalah elemen penting di dalam demokrasi. Sehingga, tidak pantas dan tak boleh dipantau dan diawasi oleh presiden.
"Apalagi hingga disadap dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik presiden," tutur mereka lagi.
Poin tersebut, kata koalisi, tertulis jelas di dalam UU nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara, khususnya pasal 1 dan pasal 2. Sebagai contoh, di pasal 1 tertulis bahwa intelijen adalah pengetahuan, organisasi dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
Baca Juga: Jokowi: Saya Tahu Isi Dalam Partai Seperti Apa, Informasinya Komplet
1. Koalisi masyarakat sipil duga Jokowi sudah menyalahgunakan kekuasaan terhadap alat keamanan negara
Lebih lanjut, di dalam keterangan tertulisnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Jokowi di hadapan relawan itu sudah menjadi indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara. Tujuannya, untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi agenda politiknya.
"Hal ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan berdemokrasi dan HAM di Indonesia," kata koalisi.
Persoalan tersebut, kata Koalisi Masyarakat Sipil, merupakan bentuk penyalahgunaan untuk tujuan politik presiden, bukan tujuan politik negara.
"Sebab, pada hakikatnya lembaga intelijen dibentuk untuk dan demi kepentingan keamanan nasional dalam meraih tujuan politik negara dan bukan untuk meraih tujuan politik presiden," tutur mereka.
Editor’s picks
Baca Juga: Jokowi Kenang Titik Awal Bangun Karier Politik: Modal Trust dan Ndeso