TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakai Intelijen untuk Pantau Parpol, Jokowi Dituding Abuse of Power

Masyarakat sipil dorong DPR panggil presiden dan BIN

Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika membuka acara rembuk Seknas Jokowi di Hotel Salak, Bogor pada 16 September 2023. (Dokumentasi Seknas Jokowi)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah LSM yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyentil Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang diduga telah menggunakan data-data dari lembaga intelijen untuk memantau kondisi partai politik di Tanah Air. Menurut mereka, di dalam negara demokrasi, tidak boleh dan tak bisa seorang presiden menjadikan parpol sebagai objek serta target pemantauan intelijen. Pernyataan Jokowi itu disampaikan ketika membuka rapat dengan relawan bernama Sekretariat Nasional di Hotel Salak, Bogor, pada Sabtu (16/9/2023). 

"Intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi kepada presiden. Tetapi, informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara, masalah keamanan nasional dan bukan terkait masyarakat politik, termasuk parpol," demikian isi keterangan tertulis koalisi.

Mereka menambahkan parpol dan masyarakat sipil adalah elemen penting di dalam demokrasi. Sehingga, tidak pantas dan tak boleh dipantau dan diawasi oleh presiden. 

"Apalagi hingga disadap dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik presiden," tutur mereka lagi. 

Poin tersebut, kata koalisi, tertulis jelas di dalam UU nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara, khususnya pasal 1 dan pasal 2. Sebagai contoh, di pasal 1 tertulis bahwa intelijen adalah pengetahuan, organisasi dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 

Baca Juga: Jokowi: Saya Tahu Isi Dalam Partai Seperti Apa, Informasinya Komplet

1. Koalisi masyarakat sipil duga Jokowi sudah menyalahgunakan kekuasaan terhadap alat keamanan negara

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, di dalam keterangan tertulisnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Jokowi di hadapan relawan itu sudah menjadi indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara. Tujuannya, untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi agenda politiknya. 

"Hal ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan berdemokrasi dan HAM di Indonesia," kata koalisi. 

Persoalan tersebut, kata Koalisi Masyarakat Sipil, merupakan bentuk penyalahgunaan untuk tujuan politik presiden, bukan tujuan politik negara. 

"Sebab, pada hakikatnya lembaga intelijen dibentuk untuk dan demi kepentingan keamanan nasional dalam meraih tujuan politik negara dan bukan untuk meraih tujuan politik presiden," tutur mereka. 

2. Partai politik bukan ancaman bagi keamanan negara

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan bahwa di dalam negara demokrasi, parpol bukan merupakan ancaman bagi keamanan nasional. Sehingga, bagi mereka sulit untuk bisa memahami apa alasan intelijen sampai harus dikerahkan dan mencari informasi terkait data dan arah perkembangan parpol. 

"Hal ini jelas-jelas bentuk penyalahgunaan intelijen. Peristiwa ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hukum dan sejumlah undang-undang. Mulai dari UU Intelijen, UU HAM hingga UU Partai Politik," kata koalisi masyarakat sipil. 

Baca Juga: Jokowi Kenang Titik Awal Bangun Karier Politik: Modal Trust dan Ndeso

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya