TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PAN Copot dan Ganti Posisi Taufik Kurniawan di DPR

Taufik ditahan KPK karena tersangkut kasus korupsi

ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Jakarta, IDN Times - Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya mengganti posisi Taufik Kurniawan dari DPR. Keputusan itu diambil usai Taufik ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (2/11). Padahal, sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais sempat mendatangi gedung KPK dan mewanti-wanti agar tim antirasuah memproses kasus hukum kadernya secara berhati-hati. 

"Kami non aktifkan yang bersangkutan dari DPP dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW (Pergantian Antar Waktu) TK (Taufik Kurniawan) di DPR RI," ujar Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Jumat malam (2/11). 

Ia pun yakin Taufik akan menjalani proses hukum dengan kooperatif. Lalu, apakah PAN akan memberikan bantuan hukum bagi Taufik?

Baca Juga: [BREAKING] Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Resmi Ditahan KPK 

1. PAN bersedia memberikan bantuan hukum bila diminta

(Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditahan KPK) ANTARA FOTO/Wibowo Armando

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, mereka siap memberikan bantuan hukum, asal diminta oleh Taufik. 

"Kalau diminta, tentu, akan kami bantu," kata Eddy. 

Namun, ia tidak menjelaskan apakah Taufik sudah meminta bantuan hukum ke PAN. 

2. Taufik minta fee 5 persen dari Dana Alokasi Khusus Kebumen

(Bupati non aktif Kebumen Yahya Fuad) ANTARA FOTO/R. Rekotomo

Awal mula Taufik ikut terseret di dalam kasus penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, lantaran namanya ikut disebut di dalam persidangan Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad. Di dalam surat tuntutan Fuad, turut disebut, Taufik menawari Yahya DAK Perubahan tahun 2016 lalu untuk pembangunan jalan senilai Rp100 miliar. 

Namun, Taufik mengatakan itu tidak gratis. "Karena untuk kawan-kawan," demikian kata Taufik yang tertulis di surat tuntutan. Saat persidangan, Yahya tidak menjawab. 

Usai dilakukan pertemuan antara Yahya dengan tim pendukungnya yakni Hojin Ansori, Muji Hartono alias Ebung dan Khayub Muhammad Lutfi, mereka pun sepakat untuk mengambil tawaran Taufik. Politisi PAN itu menyebut ada fee 5 persen yang harus ia terima kalau mau mendapat DAK senilai Rp100 miliar. Artinya, Taufik meminta jatah sekitar Rp5 miliar. 

Namun, Yahya berhasil membujuk agar uang tersebut tidak diberikan sepenuhnya. Akhirnya yang dibayar sepertiganya dulu atau sekitar Rp1,7 miliar. Pihak yang menyiapkan uang adalah Hojin dan Ebung. 

Proses penyerahan uang yang pertama terjadi di Hotel Gumaya, Semarang. Yahya meminta Hojin yang menyerahkan uang ke utusan Taufik yang bernama Ato. 

Beberapa hari usai penyerahan uang gelombang pertama, Taufik kembali meminta komitmen untuk bisa mencairkan uang DAK. Nominalnya mencapai Rp1,5 miliar. 

Yahya kemudian meminta tolong kepada Adi Pandoyo untuk menyiapkan uang. Adi justru meminta Khayub Muhammad Lutif untuk menyiapkan dana itu. Maka, Khayub pun memberikan dana senilai Rp2,5 miliar dan Rp500 juta. 

Uang Rp1,5 miliar dibawa Adi Pandoyo dan diserahkan ke perantara Taufik di Hotel Gumaya. Persidangan Bupati non aktif Kebumen pun sudah selesai dan ia divonis 4 tahun penjara karena memberikan uang suap kepada Taufik. 

Baca Juga: KPK: Kami Tak Terpengaruh Siapa Pun Dalam Usut Kasus Taufik Kurniawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya