TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Pantau ASN Diduga Terpapar Radikalisme

Satgas melibatkan 11 kementerian dan lembaga

Ilustrasi PNS (IDN Times / Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Isu ASN yang terpapar paham radikalisme rupanya benar-benar menjadi momok bagi pemerintah. Oleh sebab itu, di era kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo fokus membenahi isu tersebut. 

Salah satunya dengan cara membentuk satuan tugas gabungan di 11 kementerian dan lembaga. Pembentukan satuan tugas itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan ditanda tangani oleh 11 Menteri dan kepala lembaga yakni Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara. 

Konfirmasi pembentukan satuan tugas gabungan ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen (Pol) Suhardi Alius. 

"Surat itu valid dan sudah kami tanda tangani bersamaan dengan acara di Hotel Grand Sahid," ujar Suhardi melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Sabtu (23/11) malam. 

Acara di Hotel Grand Sahid yang dimaksud oleh Suhardi yakni peluncuran portal aduan bagi ASN yang bermasalah. Melalui portal aduanasn.id, masyarakat bisa melaporkan bila melihat ada ASN yang diduga sudah terpapar paham radikalisme. Dari sana, masing-masing instansi atau kementerian bisa mengambil tindakan lebih lanjut terhadap ASN itu. 

"Tim satuan tugas dibentuk dalam rangka penanganan tindak radikalisme ASN yang meliputi intoleransi, antiideologi Pancasila, anti NKRI yang dapat menyebabkan distengrasi bangsa," demikian bunyi salah satu poin di SKB tersebut. 

Lalu, apa saja sih tugas dari satuan tugas tersebut? Apa sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang diduga telah terpapar paham radikalisme?

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa ASN Tak Boleh Komentari Akun Radikal di Medsos

1. Satgas gabungan bertugas menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat yang masuk di situs aduanasn.id

(Tangkapan layar dari portal aduan ASN) www.aduanasn.id

Di dalam SKB yang diteken oleh 11 menteri dan kepala lembaga, fungsi dari satuan tugas yakni menerima laporan dari masyarakat apabila ada ASN yang diduga telah terpapar paham radikalisme. Laporan diterima melalui portal www.aduanasn.id. 

"Kedua, menindak lanjuti, pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal aduanasn.id yang dikelola oleh Kementerian Informatika," demikian bunyi SKB yang dibaca oleh IDN Times. 

Kemudian, ketiga, satgas itu juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi penanganan laporan yang ditembuskan ke empat instansi yakni Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri. 

2. ASN dilarang menyampaikan pendapat yang bernada ujaran kebencian terhadap pemerintah di media sosial

IDN Times/Ilustrasi

Portal aduan ASN itu sesungguhnya sempat menjadi perbincangan dan kontroversial. Sebab, salah satu perbuatan yang bisa dilaporkan melalui situs tersebut yakni apabila ditemukan ujaran kebencian terhadap pemerintah, UUD 1945, Pancasila dan NKRI di media sosial, maka ASN yang diduga menuliskan itu, bisa dilaporkan ke portal tersebut. Sebagian berpendapat, cara itu membatasi kebebasan untuk menyampaikan aspirasi di media sosial. 

Selain itu, ASN juga berpotensi akan mendapat masalah, bila ikut menyebarluaskan ujaran kebencian itu di media sosial. Caranya dengan mencuit ulang, mengunggah materi di media sosial atau share konten tertentu di media sosial. 

"Salah satu jenis pelanggaran yakni menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik langsung maupun tidak di media sosial," demikian bunyi SKB yang diteken oleh 11 pejabat tinggi tersebut. 

Total ada 11 jenis pelanggaran yang bisa diadukan melalui portal aduanasn.id

(Tangkapan layar SKB yang ditanda tangani 11 menteri) Istimewa

Baca Juga: Posting di Medsos tentang Radikalisme, BKN Ancam Pecat ASN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya