Pemerintah Beri Sinyal Jumlah Cuti Bersama Tahun 2021 akan Dipangkas
Hari libur dikurangi untuk cegah melonjaknya kasus COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan akan mengurangi jumlah cuti bersama pada 2021. Dokumen Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sebelumnya diteken tiga menteri, jumlah cuti bersama dan libur nasional pada 2021 berjumlah 23 hari.
"Insyaallah minggu depan kita evaluasi, kemungkinan besar kita kurangi cuti bersamanya," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/2/2021).
Namun ia belum memastikan berapa hari dari jadwal cuti bersama yang dihapus. Keputusan tersebut baru diketahui usai digelar rapat bersama pada pekan depan. Apa alasan pemerintah akan mengurangi jumlah hari libur pada 2021?
Baca Juga: Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2021
1. Pemerintah ingin menekan kenaikan kasus COVID-19 yang muncul usai liburan
Menurut Muhadjir, salah satu alasan mengapa pemerintah memilih melakukan evaluasi terhadap jumlah cuti dan libur bersama pada 2021 untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, usai libur panjang akan terjadi lonjakan kasus COVID-19 berkisar 30-40 persen.
"Ada kecenderungan begitu (kasus COVID-19 meningkat). Jadi, setiap ada libur panjang ada kenaikan kasus, walaupun itu bukan variabel tunggal. Ada banyak faktor lainnya juga," kata Muhadjir.
Wacana evaluasi cuti dan libur bersama sepanjang 2021 sudah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Ia mengusulkan libur hari Idulfitri 1442 Hijriah hingga tahun baru 2022 diperpendek. Tjahjo tak ingin terjadi penambahan kasus ketika musim libur tiba.
"Nanti, kita bicara dulu dengan kementerian terkait. Ada Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), ada Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) ada Menag (Menteri Agama). Terutama yang berkaitan dengan libur keagamaan," ujarnya lagi.
Baca Juga: Deretan Merek untuk Vaksin Mandiri COVID-19: Moderna hingga Sputnik V